Sektor Properti Bukan Butuh Insentif Melainkan Keringanan Pembayaran

Kamis, 26 Maret 2020 - 22:57 WIB
Sektor Properti Bukan Butuh Insentif Melainkan Keringanan Pembayaran
Sektor Properti Bukan Butuh Insentif Melainkan Keringanan Pembayaran
A A A
JAKARTA - Dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona (Covid-19) membuat Pemerintah memberikan insentif subsidi selisih bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah selama 10 tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 24 Maret 2020.

"Jika bunga di atas 5% maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah," kata Presiden melalui video conference.

Menaggapai hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengapresiasi langkah pemerintah. Namun menurut dia, waktunya kurang tepat disaat ekonomi melemah karena Covid-19. Bahkan, dengan kondisi saat ini, dampaknya juga tidak akan terasa.

"Waktunya enggak tepat karena yang sekarang dibutuhkan bukan untuk membeli rumah tapi bagaimana konsumen bisa lancar pembayaran yang sudah berjalan dan tidak macet sehingga tidak membuat NPL (non-performing loan) bank semakin tinggi," terang Ali, Kamis (26/3/2020).

Ali menambahkan, seharusnya pemerintah, OJK dan bank sepakat untuk meringankan cicilan konsumen selama minimal 6 bulan. Demikian juga untuk pengembang. Menurut Ali, angsuran kredit konstruksi bagi pengembang juga harus diringankan karena akan berdampak pada turunnya omset penjualan.

"Bahkan pengembang juga bisa-bisa enggak ada omset penjualan. Kalau bertambah lama akan banyak yang kolaps,” tegas Ali.

Ali menjelaskan, keringanan yang diberikan untuk para pengembang merupakan hal yang wajar. Sebab ditengah kondisi ini, para pelaku usaha properti tidak bisa jualan bisnisnya, sedangkan tagihan untuk membayar ke perbankan terus berlanjut.

"Ini kejadian luar biasa. Pemerintah harus turun tangan 'memaksa' perbankan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4605 seconds (0.1#10.140)