BPK Tegaskan Realokasi Anggaran untuk Covid-19 Bukan Wewenangnya

Sabtu, 28 Maret 2020 - 09:11 WIB
BPK Tegaskan Realokasi Anggaran untuk Covid-19 Bukan Wewenangnya
BPK Tegaskan Realokasi Anggaran untuk Covid-19 Bukan Wewenangnya
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa putusan pemerintah terkait realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 bukanlah wewenang BPK. Hal ini menanggapi setelah sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan akan berkonsultasi dengan BPK terkait anggaran.

"Putusan soal kebijakan anggaran pada prinsipnya memang bukan kewenangan BPK. Karena itu, BPK tidak dalam posisi untuk membuat keputusan terkait kebijakan anggaran," ujar Agung di Jakarta.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan anggaran merupakan ranah kekuasaan pemerintah sebagai pejabat pengelola keuangan negara. "Ketika terkait dengan Undang-undang yang menjadi landasannya, menjadi domain DPR yang memiliki wewenang konstitusional dalam menetapkan Anggaran (APBN)," ungkap Agung.

Sambung dia menjelaskan, yang disampaikan oleh BPK dalam pertemuan bersama pemerintah adalah penjelasan terkait pilihan kebijakan yang tersedia, dimana APBN-P merupakan pilihan yang paling akuntabel dan konstitusional.

"BPK meminta Menteri Keuangan untuk menyampaikan stress test report terakhir, sebagai referensi pembahasan yang lebih detail antara BPK dengan Kemenkeu, BI dan OJK," pungkas Agung.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyatakan akan berkonsultasi dengan BPK terkait anggaran. Hal ini disebabkan, dalam situasi darurat seperti saat ini, banyak kegiatan dan belanja kementerian dan lembaga yang diubah, untuk memprioritaskan penanganan situasi pandemik Covid-19.

Konsultasi dengan BPK dilakukan karena pemerintah tetap mengutamakan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7356 seconds (0.1#10.140)