BPK Soroti Pengelolaan PNBP SDA yang Belum Memadai
Jum'at, 24 Juli 2020 - 16:00 WIB
loading...
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2019 dan LHP atas Pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2019, kepada Menteri ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (23/7).
Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun. Dia mengatakan, pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
"Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019, sedangkan atas Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.
(Baca Juga: Pengelolaan Anggaran Dinilai Belum Makmurkan Rakyat)
BPK memberikan penekanan bahwa di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya pengelolaan PNBP Sumber Daya Alam (SDA) yang belum memadai antara lain aplikasi e-PNBP belum sepenuhnya dapat diandalkan sehingga dapat menyebabkan potensi pendapatan belum diterima, perhitungan pendapatan tidak tepat, dan denda kurang diterima.
BPK juga menemukan permasalahan signifikan lainnya seperti proses serah terima atas Barang Milik Negara (BMN) untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda yang belum optimal serta proses Penyertaan Modal Negara Kementerian ESDM kepada PT Pertamina (Persero) berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berlarut-larut.
Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun. Dia mengatakan, pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
"Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019, sedangkan atas Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.
(Baca Juga: Pengelolaan Anggaran Dinilai Belum Makmurkan Rakyat)
BPK memberikan penekanan bahwa di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya pengelolaan PNBP Sumber Daya Alam (SDA) yang belum memadai antara lain aplikasi e-PNBP belum sepenuhnya dapat diandalkan sehingga dapat menyebabkan potensi pendapatan belum diterima, perhitungan pendapatan tidak tepat, dan denda kurang diterima.
BPK juga menemukan permasalahan signifikan lainnya seperti proses serah terima atas Barang Milik Negara (BMN) untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda yang belum optimal serta proses Penyertaan Modal Negara Kementerian ESDM kepada PT Pertamina (Persero) berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berlarut-larut.
Lihat Juga :