Cegah Penimbunan, APDHI Minta Pemerintah Keluarkan Aturan bagi APD

Minggu, 29 Maret 2020 - 16:46 WIB
Cegah Penimbunan, APDHI Minta Pemerintah Keluarkan Aturan bagi APD
Cegah Penimbunan, APDHI Minta Pemerintah Keluarkan Aturan bagi APD
A A A
JAKARTA - Ketua Departemen Maritim dan Perdagangan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Achmad Ridwan Tentowi meminta Alat Pelindung Diri (APD) dan antiseptik dimasukan ke dalam peraturan barang penting. Hal tersebut mengingat kelangkaan APD maupun antiseptik yang saat ini sangat dibutuhkan oleh para tenaga medis dalam hal penanganan para penderita virus corona (Covid-19) yang makin hari terus bertambah jumlahnya.

APDHI mengusulkan adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan memasukan APD ke dalam peraturan tersebut. Sebab dalam Perpres No 71/2015 tersebut APD dan Antiseptik belum termasuk dalam Barang Penting.

"Dengan baru diterbitkannya Perataran Menteri Perdagangan mengenai larangan ekspor APD, masker, alkohol, sudah seharusnya menteri perdagangan berkordinasi dengan Menteri/Kepala Lembaga Terkait agar mengusulkan APD serta Antiseptik menjadi Barang Penting," ujar Ridwan, di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Bila APD masuk ke dalam Perpres, maka penimbun bisa diberikan sanksi pidana sesuai pasal 107 dari UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yakni: Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Dikhawatirkan tanpa adanya sanksi sesuai UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan tanpa adanya perubahan dalam Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, maka APD serta Antiseptik masih berpeluang ditimbun oleh spekulan sehingga terjadi kelangkaan utk pihak yg membutuhkannya terutama tim medis yang menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, APDHI mendesak aparat kepolisian melakukan razia terhadap adanya dugaan penimbunan APD, masker serta antiseptic lainnya sehingga barang-barang tersebut sulit didapat di pasaran, kalaupun ada harganya sangat tidak wajar.

"Kami mendukung langkah Polri beberapa waktu lalu merazia penimbun masker. APDHI berharap razia ini terus dilakukan tidak hanya masker, tapi penimbun Alat Pelindung Diri dan antisetik yang barang sudah susah ditemui di pasaran," ujar Ridwan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7217 seconds (0.1#10.140)