Cegah Penimbunan, APDHI Minta Pemerintah Keluarkan Aturan bagi APD

Minggu, 29 Maret 2020 - 16:46 WIB
Cegah Penimbunan, APDHI...
Cegah Penimbunan, APDHI Minta Pemerintah Keluarkan Aturan bagi APD
A A A
JAKARTA - Ketua Departemen Maritim dan Perdagangan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Achmad Ridwan Tentowi meminta Alat Pelindung Diri (APD) dan antiseptik dimasukan ke dalam peraturan barang penting. Hal tersebut mengingat kelangkaan APD maupun antiseptik yang saat ini sangat dibutuhkan oleh para tenaga medis dalam hal penanganan para penderita virus corona (Covid-19) yang makin hari terus bertambah jumlahnya.

APDHI mengusulkan adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan memasukan APD ke dalam peraturan tersebut. Sebab dalam Perpres No 71/2015 tersebut APD dan Antiseptik belum termasuk dalam Barang Penting.

"Dengan baru diterbitkannya Perataran Menteri Perdagangan mengenai larangan ekspor APD, masker, alkohol, sudah seharusnya menteri perdagangan berkordinasi dengan Menteri/Kepala Lembaga Terkait agar mengusulkan APD serta Antiseptik menjadi Barang Penting," ujar Ridwan, di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Bila APD masuk ke dalam Perpres, maka penimbun bisa diberikan sanksi pidana sesuai pasal 107 dari UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yakni: Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Dikhawatirkan tanpa adanya sanksi sesuai UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan tanpa adanya perubahan dalam Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, maka APD serta Antiseptik masih berpeluang ditimbun oleh spekulan sehingga terjadi kelangkaan utk pihak yg membutuhkannya terutama tim medis yang menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, APDHI mendesak aparat kepolisian melakukan razia terhadap adanya dugaan penimbunan APD, masker serta antiseptic lainnya sehingga barang-barang tersebut sulit didapat di pasaran, kalaupun ada harganya sangat tidak wajar.

"Kami mendukung langkah Polri beberapa waktu lalu merazia penimbun masker. APDHI berharap razia ini terus dilakukan tidak hanya masker, tapi penimbun Alat Pelindung Diri dan antisetik yang barang sudah susah ditemui di pasaran," ujar Ridwan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
TBM Calcaneus FK Unhas...
TBM Calcaneus FK Unhas Bantu Kebutuhan APD 28 Puskesmas di Sulsel
Ariawan Gunadi Raih...
Ariawan Gunadi Raih Penghargaan Internasional Profesor Terbaik Hukum Industri dan Perdagangan 2025
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Pertamina Terima Bantuan...
Pertamina Terima Bantuan APD dari APROBI
Anteraja Serahkan Bantuan...
Anteraja Serahkan Bantuan Alkes ke RSUD Kalideres
Meninggal 4 Hari Lalu,...
Meninggal 4 Hari Lalu, Warga Jatinegara Dievakuasi Petugas Damkar Pakai APD
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
7 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
7 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
8 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
8 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
9 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
10 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved