Terbitkan Perppu, Belanja Penanganan Corona Capai Rp450 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini untuk mengantispasi melebarnya defisit anggaran karena adanya penambahan belanja di dalam APBN terkait penanganan corona.
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun," katanya saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Jokowi mengatakan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk beberapa bidang. Mulai dari bidang kesehatan, bantuan sosial, dan stimulus ekonomi.
"Dari total anggaran tersebut, akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. Lalu Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," paparnya.
Jokowi mengatakan untuk belanja bidang kesehatan akan ada hal-hal yang diprioritaskan. Salah satunya adalah untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian alat pelindung diri (APD).
"Pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lainnya. Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet. Serta untuk insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta juga santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," jelasnya.
Sementara anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk program keluarga harapan (PKH). Dimana penerima manfaat PKH dinaikan dari sebelumnya 9,2 juta penerima manfaat menjadi 10 juta.
"Juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima," ujarnya. Baca Juga: Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Selain itu, juga akan dialokasikan untuk kenaikan program prakerja yang dinaikkan anggarannya. Dimana dari sebelumnya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
"Ini untuk bisa mengkover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK pekerja informal pelaku usaha mikro dan kecil," tuturnya.
Jokowi juga mengatakan anggaran tersebut juga dialokasikan untuk pembebasan listrik selama tiga bulan terhadap 24 juta pelanggan 450 kVa. Lalu juga diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 kVa.
"Termasuk di dalamnya juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok yaitu Rp25 triliun," katanya.
Sementara itu, untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha akan diprioritaskan untuk beberapa hal. Diantaranya penggratisan PPh21 untuk pekerja sektor industri pengolahan penghasilan maksimal 200 juta.
"Lalu untuk pembebasan PPN impor untuk wajib pajak, kemudian impor tujuan ekspor. Terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu. Dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif PPh sebesar 25% untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor terutama industri kecil menengah pada sektor tertentu," ujarnya.
Juga untuk percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. Selain itu, akan menurunkan tarif PPh badan sebesar 3% yakni dari 25% menjadi 22%.
"Serta penundaan pembayaran pokok dan bunga semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan," pungkasnya.
"Pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun," katanya saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Jokowi mengatakan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk beberapa bidang. Mulai dari bidang kesehatan, bantuan sosial, dan stimulus ekonomi.
"Dari total anggaran tersebut, akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. Lalu Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," paparnya.
Jokowi mengatakan untuk belanja bidang kesehatan akan ada hal-hal yang diprioritaskan. Salah satunya adalah untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian alat pelindung diri (APD).
"Pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lainnya. Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet. Serta untuk insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta juga santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," jelasnya.
Sementara anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk program keluarga harapan (PKH). Dimana penerima manfaat PKH dinaikan dari sebelumnya 9,2 juta penerima manfaat menjadi 10 juta.
"Juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima," ujarnya. Baca Juga: Jokowi Teken Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Selain itu, juga akan dialokasikan untuk kenaikan program prakerja yang dinaikkan anggarannya. Dimana dari sebelumnya Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
"Ini untuk bisa mengkover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK pekerja informal pelaku usaha mikro dan kecil," tuturnya.
Jokowi juga mengatakan anggaran tersebut juga dialokasikan untuk pembebasan listrik selama tiga bulan terhadap 24 juta pelanggan 450 kVa. Lalu juga diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 kVa.
"Termasuk di dalamnya juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok yaitu Rp25 triliun," katanya.
Sementara itu, untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha akan diprioritaskan untuk beberapa hal. Diantaranya penggratisan PPh21 untuk pekerja sektor industri pengolahan penghasilan maksimal 200 juta.
"Lalu untuk pembebasan PPN impor untuk wajib pajak, kemudian impor tujuan ekspor. Terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu. Dan juga akan dipakai untuk pengurangan tarif PPh sebesar 25% untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor terutama industri kecil menengah pada sektor tertentu," ujarnya.
Juga untuk percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. Selain itu, akan menurunkan tarif PPh badan sebesar 3% yakni dari 25% menjadi 22%.
"Serta penundaan pembayaran pokok dan bunga semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan," pungkasnya.
(ven)