Luhut: Belum Ada Pembatasan Transportasi Jabodetabek
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi membantah kabar bahwa pemerintah menghentikan akses dan transportasi di Jabodetabek.
Sebelumnya, dalam surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan tentang penghentian pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama masa pandemi virus corona atau covid-19.
"Jika dicermati isinya, surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi sekaligus Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Jodi Mahardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Jodi melanjutkan, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
"Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini. Sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi Covid-19 ini bersama-sama," katanya.
Jodi menambahkan Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Artinya, daerah tersebut dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," jelasnya.
Sebelumnya, dalam surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan merekomendasikan tentang penghentian pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama masa pandemi virus corona atau covid-19.
"Jika dicermati isinya, surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi sekaligus Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Jodi Mahardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Jodi melanjutkan, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
"Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini. Sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi Covid-19 ini bersama-sama," katanya.
Jodi menambahkan Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Artinya, daerah tersebut dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
"Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB, daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," jelasnya.
(ven)