Pekerja Migran Indonesia dari Negara Terdampak Covid-19 Diawasi Ketat

Kamis, 02 April 2020 - 18:01 WIB
Pekerja Migran Indonesia dari Negara Terdampak Covid-19 Diawasi Ketat
Pekerja Migran Indonesia dari Negara Terdampak Covid-19 Diawasi Ketat
A A A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari negara-negara terdampak wabah virus Corona atau Covid-19. Plt. Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak menyampaikan, BP2MI terus memberikan fasilitasi pelayanan kepulangan kepada PMI yang pulang ke Indonesia.

"Sesuai dengan arahan Presiden mengenai penanganan arus masuk WNI, bahwa PMI yang kembali dari luar negeri, harus melalui protokol kesehatan yang ketat baik di airport, pelabuhan, maupun pos lintas batas," jelas Tatang di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Fasilitasi kepulangan PMI sepertidi wilayah-wilayah perbatasan, terutama kepada PMI yang baru tiba dari negara-negara terdampak Covid-19, termasuk kepada PMI yang pulang dari Malaysia akibat adanya lockdown di negara tersebut.

Ia menyampaikan dalam fasilitasi kepulangan PMI, prinsip utama BP2MI adalah melindungi kesehatan para PMI yang kembali dari luar negeri dan juga tetap harus melindungi kesehatan masyarakat di Tanah Air. Karena itu, BP2MI menekankan pentingnya protokol kesehatan yang ketat.

Dalam hal pelayanan kepulangan, BP2MI juga menerapkan protokol pelayanan kepulangan PMI bagi petugas BP2MI dalam masa Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, yaitu melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemda, dan pihak terkait sebelum PMI tiba di Indonesia, melakukan pemeriksaan dan pendataan PMI di debarkasi serta penanganan jenazah non-suspect COVID-19, serta updating penanganan di Sistim Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Dalam hal pengantaran PMI ke daerah asal juga dilakukan koordinasi dan pemantauan kondisi PMI selama perjalanan. Setibanya di daerah asal PMI, petugas melaporkan kepada perangkat atau dinas setempat dan menyampaikan kepada PMI untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta memonitor kesehatannya.

"BP2MI juga tetap memonitor dan memantau PMI yang pulang dan melakukan karantina mandiri tersebut melalui koordinasi dengan Pemda setempat. Selama menjalankan tugasnya petugas BP2MI yang memeriksa dan melayani kepulangan PMI juga diwajibkan untuk selalu memakai alat pelindungan diri (ADP)," ujarnya.

Tatang menambahkan, arus pulang PMI dari beberapa negara penempatan terutama dari Malaysia, perlu betul-betul dicermati karena ini menyangkut jumlah PMI yang akan pulang. Saat ini, BP2MI terus memberikan pelayanan dengan mendasarkan pada protokol pelayanan kepulangan PMI dan memantau PMI, baik dari Malaysia melalui wilayah perbatasan di Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan.

"Tidak hanya PMI dari Malaysia, PMI yang pulang dari negara-negara lainpun tetap BP2MI layani," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4251 seconds (0.1#10.140)