Ini Syarat bagi Debitur UMKM untuk Dapat Keringanan dari BRI

Kamis, 02 April 2020 - 19:01 WIB
Ini Syarat bagi Debitur...
Ini Syarat bagi Debitur UMKM untuk Dapat Keringanan dari BRI
A A A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkomitmen untuk terus mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah penyebaran virus COVID-19. Perseroan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan relaksasi bagi para pelaku UMKM sehingga dapat bertahan di tengah kondisi menantang saat ini.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan relaksasi dan keringanan bagi para debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena debitur atau usahanya terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.

"Selain itu, kriteria lain yang harus dipenuhi oleh debitur yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan," jelas Amam di Jakarta, Jumat (2/4/2020).

Amam menjelaskan, BRI memiliki berbagai alternatif skema restrukturisasi yang dapat dijalankan, seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit/penjadwalan kembali, perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lain sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku. Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan serta pariwisata.

Bagi nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat terdampak COVID-19, dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/e-mail atau dapat juga datang ke Kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit.

"Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara terstandarisasi agar berjalan dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku di BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu. Dan, terakhir yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI," pungkas Amam.

Selanjutnya BRI akan melakukan analisa/penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan. Memperhatikan imbauan physical distancing oleh Pemerintah, mekanisme pengajuan permohonan oleh debitur kepada bank dapat disampaikan secara online melalui surat elektronik atau sarana elektronik lainnya dan sampai dengan proses pemberitahuan hasil penilaian oleh bank kepada debitur akan dilakukan secara online pula.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BRI Beri Pendampingan...
BRI Beri Pendampingan Pelaku UMKM Inspiratif Delivery Telur
BRI Beri Relaksasi 134.000...
BRI Beri Relaksasi 134.000 Pelaku UMKM Terdampak Covid-19
Presiden Jokowi Apresiasi...
Presiden Jokowi Apresiasi Peran BRI dalam Pengembangan UMKM Indonesia
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Diharapkan Mampu Dukung Pelaku UMKM
Antisipasi Sebaran Covid-19,...
Antisipasi Sebaran Covid-19, UMKM Terapkan Tindakan Preventif
Pelaku UMKM Diminta...
Pelaku UMKM Diminta Lakukan Aksi Nyata Ikut Perangi Pandemi Covid-19
Berita Terkini
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
9 menit yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
51 menit yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
3 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
6 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
6 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
16 jam yang lalu
Infografis
Syarat Penderita Diabetes...
Syarat Penderita Diabetes Diperbolehkan untuk Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved