LPS: Perppu Merupakan Antisipasi Melindungi Ekonomi dari Ancaman Corona

Kamis, 02 April 2020 - 23:04 WIB
LPS: Perppu Merupakan...
LPS: Perppu Merupakan Antisipasi Melindungi Ekonomi dari Ancaman Corona
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan bahwa Perppu ini merupakan langkah antisipasi pemerintah dan otoritas terkait untuk melindungi perekonomian nasional dari ancaman pandemi Covid-19.

"Perppu ini memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Alamsyah di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dia melanjutkan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin, sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Ini juga menjadi persiapan lebih awal LPS bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas," jelasnya.

Dia menambahkan pemilihan metode resolusi Bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test) dan perluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal.

"LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah," terang Alamsyah.

Selain itu, dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perppu juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Perppu ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bantu Atasi Covid, LPS...
Bantu Atasi Covid, LPS Potong THR dan Gaji Hingga Oktober
Jangan Panik, LPS Jamin...
Jangan Panik, LPS Jamin Simpanan di Perbankan Aman dari Covid-19
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
Dana Pemerintah Rp30...
Dana Pemerintah Rp30 Triliun di 4 Bank BUMN Tetap Kena Premi LPS
LPS Beri Bantuan Penanganan...
LPS Beri Bantuan Penanganan Dampak Covid-19 ke Pemprov DKI Jakarta
Legislator Golkar Dukung...
Legislator Golkar Dukung Perppu Penataan Kembali LPS dan BI
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
4 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
4 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
4 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
5 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
5 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
5 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved