LPS: Perppu Merupakan Antisipasi Melindungi Ekonomi dari Ancaman Corona
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan bahwa Perppu ini merupakan langkah antisipasi pemerintah dan otoritas terkait untuk melindungi perekonomian nasional dari ancaman pandemi Covid-19.
"Perppu ini memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Alamsyah di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Dia melanjutkan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin, sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Ini juga menjadi persiapan lebih awal LPS bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas," jelasnya.
Dia menambahkan pemilihan metode resolusi Bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test) dan perluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal.
"LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah," terang Alamsyah.
Selain itu, dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perppu juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Perppu ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan bahwa Perppu ini merupakan langkah antisipasi pemerintah dan otoritas terkait untuk melindungi perekonomian nasional dari ancaman pandemi Covid-19.
"Perppu ini memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Alamsyah di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Dia melanjutkan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu yang dijamin, sebagaimana akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Ini juga menjadi persiapan lebih awal LPS bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas," jelasnya.
Dia menambahkan pemilihan metode resolusi Bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test) dan perluasan sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal.
"LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada pemerintah," terang Alamsyah.
Selain itu, dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perppu juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Perppu ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
(ven)