Dana Pemerintah Rp30 Triliun di 4 Bank BUMN Tetap Kena Premi LPS

Senin, 29 Juni 2020 - 19:36 WIB
loading...
Dana Pemerintah Rp30...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terkait penempatan dana pemerintah sebesar Rp30 triliun di empat bank BUMN, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, bank-bank BUMN yang mendapatkan penempatan dana itu tetap harus membayar premi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang LPS.

"Mekanismenya mengikuti Pasal 9, Pasal 12, dan Pasal 13 UU LPS, yang menyatakan setiap bank peserta penjaminan wajib membayar premi penjaminan," kata Halim di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dia mengungkapkan besaran premi yang harus dibayar bank BUMN adalah 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan yang ada di bank dan dibayarkan dua kali dalam setahun.

“Premi tersebut menjadi bagian biaya dana bagi bank, namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS,” katanya. ( Baca:Jangan Panik, LPS Jamin Simpanan di Perbankan Aman dari Covid-19 )

Tak hanya itu, LPS juga terus menyiapkan berbagai langkah mitigasi di tengah perlambatan ekonomi yang dikhawatirkan mengganggu kinerja perbankan.

"Ke depannya LPS dapat melakukan langkah antisipasi, baik dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terkait kondisi bank, maupun menyiapkan antisipasi dalam menangani bank gagal," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)