Mudik Saat Pandemi Corona, Pemerintah Batasi Kapasitas Penumpang

Minggu, 05 April 2020 - 19:09 WIB
Mudik Saat Pandemi Corona,...
Mudik Saat Pandemi Corona, Pemerintah Batasi Kapasitas Penumpang
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan ketat bagi masyarakat yang tetap memilih mudik meski terjadi pandemi corona. Untuk meminimalisasi penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah menerapkan pembatasan kapasitas penumpang, baik di kendaraan umum maupun kendaraan pribadi sebagai implementasi dari physical distancing (jaga jarak fisik).

"Transportasi umum dan pribadi harus mengimplementasikan jaga jarak fisik dan menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 orang hanya boleh menampung 25 orang, dan harga tiketnya dinaikkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Ivestasi, Ridwan Djamaluddin di Jakarta pada Minggu (5/4/2020).

Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan seperti untuk sepeda motor tidak boleh membawa

penumpang. Untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.

Selain itu, jelas Ridwan, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya. Dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah," jelasnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.

"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah meminta semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya (mudik) dan Aparatur Sipil Negara serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang kembali ke kampung halaman.

Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak kembali ke kampung halaman mereka. Hanya mereka yang tidak mudik yang akan menerima insentif.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Investor China Siap...
Investor China Siap Kucurkan Investasi USD8 Miliar ke Proyek Kilang di Batam
Jamin Keamanan Wilayah...
Jamin Keamanan Wilayah Pesisir Laut Arafura, Kemenko Marves Lakukan Ini
Luhut: Jangan Terlena...
Luhut: Jangan Terlena Lokasi Strategis, Kebesaran Wilayah hingga SDA Melimpah
Dipercaya Jadi Koordinator...
Dipercaya Jadi Koordinator Mudik Gratis BUMN, Jasa Raharja Sosialisasikan Mudik Sehat dan Aman
Hadapi Tantangan Masa...
Hadapi Tantangan Masa Depan, Begini Desain Strategi Investasi RI
Masa Pandemi, Physical...
Masa Pandemi, Physical Distancing Jadi Momen Rekatkan Hubungan Keluarga
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
5 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
5 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
5 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
6 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
6 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
6 jam yang lalu
Infografis
3 Ruas Tol Fungsional...
3 Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved