Kemendag Realokasi Anggaran Rp731 Miliar untuk Tangani Covid-19
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan skenario penghematan anggaran dalam rangka penanganan wabah virus corona (Covid-19). Hal itu mengikuti arahan Presiden RI dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020.
“Kementerian Perdagangan melakukan penghematan anggaran dengan mengurangi belanja perjalanan dinas, paket rapat, dan kegiatan pameran seperti Trade Expo Indonesia, World Dubai Expo, Pangan Nusa dan pameran dalam negeri lainnya, sebesar Rp731,7 miliar, sehingga anggaran Kementerian Perdagangan yang semula berjumlah Rp3,57 triliun kini menjadi Rp2,84 triliun,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Alokasi anggaran tersebut dilakukan per unit Eselon I yang ada di Kementerian Perdagangan, yaitu Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.
Selanjutnya, Mendag sepakat dengan DPR RI untuk menyisir kembali anggaran dan menambahkan alokasi anggaran tersebut dan refocusing untuk membiayai kegiatan-kegiatan penanganan COVID-19.
“Diutamakan kegiatan yang manfaatnya dapat langsung diterima tenaga medis yang berada di garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 dan melindungi masyarakat. Serta program yang digunakan untuk pedagang pasar serta usaha kecil menengah (UMKM) sehingga dapat tetap berusaha dan bangkit dari keterpurukan ini,” pungkasnya.
“Kementerian Perdagangan melakukan penghematan anggaran dengan mengurangi belanja perjalanan dinas, paket rapat, dan kegiatan pameran seperti Trade Expo Indonesia, World Dubai Expo, Pangan Nusa dan pameran dalam negeri lainnya, sebesar Rp731,7 miliar, sehingga anggaran Kementerian Perdagangan yang semula berjumlah Rp3,57 triliun kini menjadi Rp2,84 triliun,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Alokasi anggaran tersebut dilakukan per unit Eselon I yang ada di Kementerian Perdagangan, yaitu Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.
Selanjutnya, Mendag sepakat dengan DPR RI untuk menyisir kembali anggaran dan menambahkan alokasi anggaran tersebut dan refocusing untuk membiayai kegiatan-kegiatan penanganan COVID-19.
“Diutamakan kegiatan yang manfaatnya dapat langsung diterima tenaga medis yang berada di garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 dan melindungi masyarakat. Serta program yang digunakan untuk pedagang pasar serta usaha kecil menengah (UMKM) sehingga dapat tetap berusaha dan bangkit dari keterpurukan ini,” pungkasnya.
(ind)