Realokasi Anggaran Kemendag Capai Rp1,2 Triliun Demi Penanganan Corona

Kamis, 23 April 2020 - 12:27 WIB
loading...
Realokasi Anggaran Kemendag Capai Rp1,2 Triliun Demi Penanganan Corona
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penghematan atau realokasi dan refokusing anggaran untuk pandemi virus corona (Covid-19) sebesar Rp1,22 triliun atau 34,24% dari pagu 2020. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penghematan atau realokasi dan refokusing anggaran untuk pandemi virus corona (Covid-19). Sekretaris Jenderal Oke Nurwan dalam rapat mengatakan, sisa pagu Kemendag yang dapat dilakukan penghematan sebesar Rp1,39 triliun. Oleh karena itu, sisa pagu untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kemendag sampai akhir tahun ini hanya sebesar Rp165,5 miliar

"Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-320/MK.02/2020 Tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, Kementerian Perdagangan diminta untuk melakukan penghematan anggaran sebesar Rp1,22 triliun atau sebesar 34,24% dari pagu alokasi anggaran tahun anggaran 2020,” terang Oke Nurwan di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Dikatakan Sekjen Oke, Kemendag masih harus melakukan refokusing anggaran dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia, menyiapkan usulan stimulus sektor perdagangan, serta menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok masyarakat. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas tersebut serta membiayai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan sampai dengan akhir bulan Tahun Anggaran 2020, anggaran Tugas Pembantuan (TP) berupa pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat juga harus dihemat sebesar Rp200,4 miliar.

“Dengan demikian, setelah dilakukan penghematan, maka anggaran Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp2,35 trilliun yang digunakan untuk belanja pegawai, operasional perkantoran, penanganan COVID-19, dan kegiatan prioritas lainnya,” lanjutnya.

Kemendag juga telah merealokasi anggaran sebesar Rp3,56 miliar untuk membiayai kegiatan yang bertujuan meminimalisir penyebaran dan penangan COVID-19. Kegiatan tersebut antara lain pengadaan obat-obatan dan suplemen daya tahan tubuh; pengadaan sarana dan prasarana peralatan medis terkait penanganan COVID-19 di Kemendag seperti penguatan Balai Kesehatan Kemendag, penyemprotan disinfektan secara berkala di gedung Kementerian Perdagangan, serta pengadaan PCR dan alat pelindung diri bagi petugas medis Kemendag.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan berupa masker, sarung tangan, sabun cair, hand sanitiser, tangki air dan wastafel, serta bilik disinfektan untuk 157 pasar rakyat di beberapa daerah yang terdampak COVID-19 dengan total nilai sebesar Rp5,4 miliar.

Adapun daerah-daerah yang mendapat alokasi bantuan tersebut, antara lain DKI Jakarta sejumlah 20 pasar Jawa Barat sejumlah 54 pasar, Banten sejumlah 12 pasar, lalu DI Yogyakarta sejumlah 7 pasar, ada Jawa Tengah sejumlah 35 pasar dan Jawa Timur sejumlah 29 pasar.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)