Pemutihan kredit usaha tani harus selektif

Jum'at, 14 Oktober 2011 - 10:26 WIB
Pemutihan kredit usaha tani harus selektif
Pemutihan kredit usaha tani harus selektif
A A A
Sindonews.com – Kredit macet program Kredit Usaha Tani (KUT) diminta segera di putihkan karena cukup membebani para petani. Namun demikian, pemutihan KUT diharapkan selektif dan mempertimbangkan faktor kerugian negara akibat ulah oknum tak bertanggungjawab.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Jawa Barat Wawan Hernawan meminta pemerintah segera melakukan pemutihan kredit macet KUT petani Jawa Barat yang didistribusikan melalui koperasi unit desa (KUD) dan koperasi konfensional. Nilai kredit macet KUT di Jabar, diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

“Namun demikian, pemutihan kredit macet KUT harus selektif. Karena, tidak semua KUT memang terserap petani. Tidak sedikit dana KUT yang disengaja diselewengkan oleh oknum tertentu, dan itu harus di tindak secara pidana,” jelas Wawan di Bandung, kemarin. Menurut Wawan, pemutihan harus dikhususkan kepada para petani yang mengalami gagal panen, bangkrut, atau berbagai masalah lainnya yang disebabkan oleh faktor ketidaksengajaan.

Menurut dia, kemungkinan salah sasaran KUT terjadi akibat kurang selektifnya lembaga pemberi pinjaman KUT seperti halnya pihak bank, dinas, atau lembaga lainnya yang melakukan rekomendasi calon penerima KUT. Menurut Wawan, penyaluran KUT sendiri tidak fokus kepada KUD. Tapi juga melalui koperasi konfensional serta lembaha swadaya masyarakat (LSM). “Mereka yang memberikan KUT dan tidak tepat sasaran mestinya ikut bertanggungjawab,” tegas Wawan.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Dekopin Jabar Wans Ibrahim. Dekopin Jabar meminta pemerintah segera merealisasikan janjinya melakukan pemutihan kredit macet KUT. Karena, dari sekira Rp5,7 triliun, kredit macet KUT hampir mencapai 20 persen berada di Jawa Barat. Secara nasional, nilai KUT mencapai Rp8,9 triliun dan sekira Rp5,7 triliun mengalami kredit macet.

“KUT harus segera diputihkan. Karena ini sangat berdampak bagi kondisi Koperasi Unit Desa (KUD). Akibat terkendala KUT, koperasi sulit berkembang,” kata dia. KUD, lanjut dia, kesusahan melakukan pembayaran KUT yang semestinya diambil dari petani. Sementara para petani, tidak dapat membayar KUT akibat berbagai permasalahan. Seperti gagal panen, hama, dan lainnya.

Menurut dia, pada tahun 2008 silam Presiden pernah berjanji untuk memutihkan kredit macet, dan kembali dikemukakan pada tahun 2011. Bahkan, lanjut Wans, selain presiden, juga ada menteri koperasi dan usaha kecil menengah dan menteri perekonomian yang mengaku akan menghapus KUT. tetapi sampai saat ini masih tidak terealisasi. “Mereka pernah berjanji untuk memutihkan kredit macet tersebut. Tetapi sampai sekarang tidak pernah ada realisasinya padahal itu sangat penting,” tegas dia.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8743 seconds (0.1#10.140)