Peran OJK sebagai lembaga idependen

Kamis, 22 Desember 2011 - 19:12 WIB
Peran OJK sebagai lembaga idependen
Peran OJK sebagai lembaga idependen
A A A
Sindonews - Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga baru pengawas sektor keuangan dan perbankan yang independen memiliki peran strategis dalam memitigasi dampak krisis.

Disinggung mengenai tingkat indenpenpensi, Nurul Huda selaku Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) pada seminar di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta yang bertajuk "Peran OJK terhadap industri Keuangan dan Perbankan Syariah 2012", mengatakan kekuatan OJK sangat tidak diragukan sebagai lembaga independen. Permasalahannya adalah menyangkut orang-orang yang nantinya akan menjabat di lembaga tersebut.

OJK diharapkan bisa menggantikan peran Bank Indonesia (BI) dengan tepat dalam pengawasan perbankan dan sektor keuangan. Menurut Wakil Presiden (Wapres) Boediono, celah-celah dari lemahnya pengawasan menimbulkan benih krisis.

OJK juga diharapkan berperan maksimal dan tidak lengah dalam mengawasi sektor perbankan. Standar prosedur operasi harus dibuat detail saat masa genting pengambilan keputusan. Hal ini harus dilakukan dengan cepat dan bertanggung jawab.

”Butuh koordinasi antara OJK dengan bank sentral. Harus ada forum koordinasi, sinergi antara otoritas moneter dan OJK. Ini sangat penting, harus ada wadahnya,” ucap Boediono. Hal senada juga dikatakan Nurul, seputar kewenangan OJK yang akan berkordinasi dengan BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dimana secara garis besar kewenangan BI khususnya akan dilimpahkan ke OJK terutama dalam pengaturan perbankan dan BI akan lebih fokus pada persoalan moneter.

"Pola kerja yang akan dilakukan OJK harus dibicarakan lebih lanjut sebelum terpilihnya para komisioner, agar nantinya tidak ada tumpang tindih antara pola kerja BI, LPS dan Kementrian Keuangan," ucap Nurul, kepada Sindonews Kamis (22/12/2011).

Namun, dengan koordinasi ini, tidak serta merta diartikan bahwa OJK tidak independen. Wapres menekankan, dalam menjalankan perannya terutama dalam hal pengawasan, OJK harus bebas dari campur tangan pihak lain seperti pemerintah, bank sentral, dan DPR. Intervensi harus dicegah dalam pengambilan keputusan. ”Jaga agar jangan sampai ada intervensi yang tak patut dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Secara terpisah, Menteri Keuangan (Menteri Kuuangan) Agus Martowardojo menuturkan, dalam penyusunan OJK,sistem komunikasi antara OJK dengan otoritas moneter dan otoritas fiskal harus berjalan dengan baik. Terutama untuk menghadapi krisis yang bertransmisi ke sektor keuangan.

”Bentuk koordinasi akan baik dan menjaga kepentingan, menjaga prudentialmakro dan mikro. Ini menjadi pesan pelaksanaan OJK,” tandas Menkeu.

Sementara, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, semua pihak memiliki kepentingan yang sama yakni menjaga stabilitas sistem keuangan agar tetap kondusif bagi stabilitas makro. Sehingga, sektor keuangan dapat berperan maksimal dalam mendukung perekonomian maksimal pula.

Menurut dia, tugas besar tersebut perlu diwujudkan bersama, terlepas dari bagaimana dan apa pun lembaga yang melaksanakan fungsi pengawasan. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6092 seconds (0.1#10.140)