Pemerintah gandeng BPOM berikan kemudahan ekspor-impor

Kamis, 29 Desember 2011 - 11:29 WIB
Pemerintah gandeng BPOM berikan kemudahan ekspor-impor
Pemerintah gandeng BPOM berikan kemudahan ekspor-impor
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan layanan pendukung Indonesia National Single Windows (INSW) yang dikembangkan sepanjang 2011 untuk mempermudah akses para pelaku usaha.

INSW merupakan suatu sistem layanan publik yang terintegrasi, yang menyediakan fasilitas pengajuan, pertukaran dan pemrosesan informasi standar secara elektronik. Hal ini guna menyelesaikan semua proses kegiatan dalam penanganan lalu lintas barang ekspor dan impor, untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

INSW sebagai sistem nasional memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara sinkron (synchronous processing of data and information), integrasi informasi, dan memadukan alur proses bisnis antara sistem kepabeanan, perizinan ekspor-impor, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, pembayaran, pengangkutan barang dan logistik, serta sistem lain yang terkait dengan penanganan lalu-lintas barang ekspor-impor.

Beberapa pelabuhan utama di Indonesia seperti Tanjung Priok, akan diberlakukan INSW yaitu Sign Sign On (SSO), Indonesia National Trade Repository (INTR), dan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BPTKI) mulai 1 Januari 2012.

Hal ini merupakan program yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan BPOM yang meluncurkan beberapa elemen pendukung INSW yaitu SSO, INTR, BPTKI 2012, dan perluasan layanan INSW.

"Peluncuran ini dilakukan guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik dan dunia usaha khususnya terkait dengan kelancaran arus barang dalam proses customs clereance fan cargo release sekaligus untuk efektifitas," ungkap Kepala BPOM Kustantinah, di Jakarta, Kamis (29/12/2011).

Adapun pelabuhan utama lainnya yang diterapkan layanan tersebut adalah Pelabuhan Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Emas, dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Namun saat ini telah dilakukan perluasan atas penerapan secara mandatori sistem NSW impor dan ekspor di empat lokasi yaitu Pelabuhan Merak, Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Bandar Udara Djuanda, dan Cikarang Dry Port Jababeka.

Lanjutnya, dengan tersedianya fasilitas single sign in, maka akan sangat mempermudah akses pelaku usaha yang akan memanfaatkan sistem INSW. Pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan log-in yang berulang jika ingin mengakses sistem lain yang berafiliasi dengan sistem INSW.

"Dengan demikian pelaku usaha dapat lebih efisien dalam memanfaatkan sistem INSW karena hal-hal yang terkait dengan password fatique (kelelahan banyak penggunaan password), ketidaknyamanan pada saat proses security (authentifikasi) pada semua level kegiatan entry/exit/akses ke dalam sistem dapat dikurangi," tuturnya.

Selain itu ada juga pembuatan fitur INTR diportal INSW yang digunakan sebagai referensi utama (single reference) dalam rangka harmonisasi dan sinkornisasi regulasi dari seluruh Kementerian/ lembaga atas semua data, informasi, kebijakan dan regulasi yang terkait dengan ekspor impor sehingga dapat menciptakan transparansi dan kejelasan proses kegiatan ekspor-impor.

Pengembangan fitur INTR selaras dengan komitmen Indonesia pada tingkat regional ASEAN sebagaimana tertuang dalam kesepakatan ASEAN Economic Minister di Bangkok 2009 dilanjutkan dengan SEOM Meeting di Jakarta, 2010 yang meminta Indonesia menjadi percontohan NTR (National Trade Repository) bagi negara-negara ASEAN, sebagai dasar terbentuknya ATR (ASEAN Trade Repository) di 2015. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4366 seconds (0.1#10.140)