Pemerintah gandeng BPOM berikan kemudahan ekspor-impor

Kamis, 29 Desember 2011 - 11:29 WIB
Pemerintah gandeng BPOM...
Pemerintah gandeng BPOM berikan kemudahan ekspor-impor
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan layanan pendukung Indonesia National Single Windows (INSW) yang dikembangkan sepanjang 2011 untuk mempermudah akses para pelaku usaha.

INSW merupakan suatu sistem layanan publik yang terintegrasi, yang menyediakan fasilitas pengajuan, pertukaran dan pemrosesan informasi standar secara elektronik. Hal ini guna menyelesaikan semua proses kegiatan dalam penanganan lalu lintas barang ekspor dan impor, untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

INSW sebagai sistem nasional memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara sinkron (synchronous processing of data and information), integrasi informasi, dan memadukan alur proses bisnis antara sistem kepabeanan, perizinan ekspor-impor, kepelabuhanan/ kebandarudaraan, pembayaran, pengangkutan barang dan logistik, serta sistem lain yang terkait dengan penanganan lalu-lintas barang ekspor-impor.

Beberapa pelabuhan utama di Indonesia seperti Tanjung Priok, akan diberlakukan INSW yaitu Sign Sign On (SSO), Indonesia National Trade Repository (INTR), dan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BPTKI) mulai 1 Januari 2012.

Hal ini merupakan program yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan BPOM yang meluncurkan beberapa elemen pendukung INSW yaitu SSO, INTR, BPTKI 2012, dan perluasan layanan INSW.

"Peluncuran ini dilakukan guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik dan dunia usaha khususnya terkait dengan kelancaran arus barang dalam proses customs clereance fan cargo release sekaligus untuk efektifitas," ungkap Kepala BPOM Kustantinah, di Jakarta, Kamis (29/12/2011).

Adapun pelabuhan utama lainnya yang diterapkan layanan tersebut adalah Pelabuhan Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Emas, dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Namun saat ini telah dilakukan perluasan atas penerapan secara mandatori sistem NSW impor dan ekspor di empat lokasi yaitu Pelabuhan Merak, Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Bandar Udara Djuanda, dan Cikarang Dry Port Jababeka.

Lanjutnya, dengan tersedianya fasilitas single sign in, maka akan sangat mempermudah akses pelaku usaha yang akan memanfaatkan sistem INSW. Pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan log-in yang berulang jika ingin mengakses sistem lain yang berafiliasi dengan sistem INSW.

"Dengan demikian pelaku usaha dapat lebih efisien dalam memanfaatkan sistem INSW karena hal-hal yang terkait dengan password fatique (kelelahan banyak penggunaan password), ketidaknyamanan pada saat proses security (authentifikasi) pada semua level kegiatan entry/exit/akses ke dalam sistem dapat dikurangi," tuturnya.

Selain itu ada juga pembuatan fitur INTR diportal INSW yang digunakan sebagai referensi utama (single reference) dalam rangka harmonisasi dan sinkornisasi regulasi dari seluruh Kementerian/ lembaga atas semua data, informasi, kebijakan dan regulasi yang terkait dengan ekspor impor sehingga dapat menciptakan transparansi dan kejelasan proses kegiatan ekspor-impor.

Pengembangan fitur INTR selaras dengan komitmen Indonesia pada tingkat regional ASEAN sebagaimana tertuang dalam kesepakatan ASEAN Economic Minister di Bangkok 2009 dilanjutkan dengan SEOM Meeting di Jakarta, 2010 yang meminta Indonesia menjadi percontohan NTR (National Trade Repository) bagi negara-negara ASEAN, sebagai dasar terbentuknya ATR (ASEAN Trade Repository) di 2015. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Dolar AS Makin Ganas...
Dolar AS Makin Ganas di Tengah Perang, Harga Minyak Tembus USD90 per Barel
21 menit yang lalu
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
9 jam yang lalu
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
10 jam yang lalu
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
11 jam yang lalu
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
11 jam yang lalu
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
11 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved