RI masih dihantui bahan pangan ilegal

Kamis, 29 Desember 2011 - 14:13 WIB
RI masih dihantui bahan pangan ilegal
RI masih dihantui bahan pangan ilegal
A A A
Sindonews.com - Peredaran bahan dan produk pangan ilegal sepanjang tahun 2011 terbilang menurun hingga 30 persen. Namun disejumlah daerah masih ditemukan bahan pangan tanpa izin edar terdapat di Indonesia.

"Sejumlah bahan pangan tanpa izin edar masih terdapat di Indonesia, karena beberapa waktu lalu bersama tim pengawasan barang. Saat melakukan survei ke salah satu toko makanan di daerah Sunter, Jakarta Utara, kita melihat banyak jenis makanan yang dijual tanpa izin edar dan kecenderungan berasal dari India," ucap kepala BPOM Kustantinah kepada Sindonews, di Jakarta, Kamis (29/12/2011).

BPOM yang beberapa waktu lalu menggandeng PT Surveyor Indonesia (PTSI) untuk melakukan verifikasi terhadap produk yang akan diperdagangkan di pasar modern Indonesia. Berharap tidak ada lagi ditemukan produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang diperjualbelikan di pasar modern, khususnya pasar modern milik anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Produsen dan peritel harus memastikan produk yang di tangan konsumen itu mutunya bagus, bergizi dan aman dikonsumsi.

Kustantinah mengimbau peritel agar menjual barang-barang yang sesuai standar, sesuai merek dalam negeri (MD) dan merek luar (ML). Sebab tanpa memenuhi hal tersebut, pengusaha bisa dipidana lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar sesuai UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Walau BPOM mempunyai fungsi menjalankan regulasi pemerintah terkait pengawasan, sejatinya para produsen, suplayer dan peritel, harus sama- sama berkomitmen menjual produk bermutu kepada konsumennya. Artinya harus dimulai dari budidaya hingga konsumsi (from farm to table).

Serta yang lebih esensial lagi adalah bahwa peritel harus menaati peraturan dan perundang-undangan seperti UU Nomor 7/1996 tentang pangan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.

Jenis makanan yang tersedia biasanya seperti biskuit dan makanan ringan lainnya yang biasa dikonsumsi masyarakat. Sebagai langkah antisipasi, BPOM mengambil langkah tegas dengan memaksimalkan pengawasan ketat pada pelabuhan-pelabuhan dan bandar udara tujuan kegiatan ekspor impor terbesar. Pelabuhan tersebut adalah Belawan-Medan, Tanjung Emas-Surabaya, Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Semarang, dan Pelabuhan Makassar, Merak dan Bandara Djuanda Surabaya, Halim Jakarta serta Cikarang Dry Port Jababeka.

"Kita akan coba sebaik mungkin untuk memaksimalkan pelabuhan-pelabuhan besar yang sudah ada beserta bandar udara, karena disana sebenarnya pusat pensortiran bahan pangan tersebut, apalagi sekarang sudah ada sistem SSO kan, jadi pengawasan akan maksimal," jelasnya.

Sementara Kustantinah juga menambahkan untuk pelabuhan-pelabuhan "tikus" akan di usahakan dalam waktu dekat. "Ada sekitar 2-3 tahun lagi hal ini akan terpenuhi, karena tidak mungkin juga bisa langsung 100 persen, kan butuh proses," tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5466 seconds (0.1#10.140)