Microsoft akuisisi Skype tak sebabkan monopoli

Senin, 02 Januari 2012 - 11:11 WIB
Microsoft akuisisi Skype...
Microsoft akuisisi Skype tak sebabkan monopoli
A A A
Sindonews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pengambilalihan (akuisisi) saham Skype oleh Microsoft tidak akan mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam proses akuisisi Microsoft terhadap Skype tidak perlu pemberitahuan (notifikasi) karena akumulasi aset di Indonesia dari akuisisi dua perusahaan ini tidak mencapai Rp2,5 triliun.

Sesuai Pasal 5 PP Nomor 57/2010 mensyaratkan, transaksi akuisisi yang melebihi akumulasi aset Rp2,5 triliun harus dilakukan pemberitahuan (notifikasi) kepada KPPU dalam 30 hari keku rja sejak transaksi ini efektif secara yuridis.

"Akuisisi ini juga berlaku untuk akuisisi asing yaitu akuisisi yang dilakukan di luar yurisdiksi Indonesia. Namun, kedua perusahaan memiliki afiliasi usaha di Indonesia, atau satu perusahaan memiliki afiliasi di Indonesia sementara produk pihak lainnya dijual di Indonesia dan akuisisi ini berdampak langsung pada pasar Indonesia," ungkap Kepala Biro Humas dan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/1/2012).

KPPU sejak 31 Oktober 2011 telah meminta klarifikasi kepada pihak pengambil alih, yakni Microsoft Indonesia atas kebenaran akuisisi yang telah dilaksanakan perusahaan prinsipalnya di Amerika Serikat (AS), sekaligus meminta penjelasan awal tentang potensi diwajibkannya akuisisi ini dilakukan Pemberitahuan ke KPPU.

"KPPU menyimpulkan, akuisisi ini tidak perlu dilakukan pemberitahuan karena meskipun kualifikasi akuisisi asing terpenuhi, nilai aset yang terakumulasi di Indonesia dari akuisisi ini, tidak sampai mencapai threshold minimal diwajibkannya suatu akuisisi dilakukan pemberitahuan ke KPPU," jelas Junaidi.

Junaidi menambahkan, berdasarkan PP Nomor 57/2010, setelah proses pemberitahuan para pihak, proses berikutnya adalah penilaian awal dan penilaian menyeluruh sebelum akhirnya komisi mengeluarkan pendapat komisi tentang ada tidaknya potensi praktek monopoli atau persaingan tidak sehat dari suatu akuisisi.

"Tentu saja, dalam konteks Microsoft-Skype ini, dengan tidak diperlukannya pemberitahuan maka KPPU tidak akan melaksanakan proses penilaian," tambahnya.

Meski demikian, KPPU mengaku tidak melepaskan tugas dan kewenangannya untuk tetap melakukan pengawasan, bilamana pascaakuisisi ini muncul perilaku usaha yang berpotensi melanggar larangan praktek monopoli seperti perjanjian eksklusif, penyalahgunaan posisi dominan, atau penguasaan pasar di kemudian hari.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0494 seconds (0.1#10.140)