Kadin pertanyakan audit gula rafinasi
A
A
A
Sindonews.com - Kamar dagang dan industri (Kadin) menilai pemerintah tidak serius dan tidak transparan dalam mengumumkan para produsen yang melakukan perembesan gula kristal rafinasi (GKR), sehingga beredar di pasar dan dikonsumsi masyarakat umum.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, meski audit gula rafinasi sudah selesai dilakukan dan diumumkan kepada publik, namun hasil tersebut tidak serta merta membuat sejumlah kalangan puas.
Menurut hasil audit, terdapat delapan produsen yang melanggar aturan dan lima di antaranya dikenakan sanksi pengurangan kuota impor gula mentah untuk tahun ini. Sayangnya, pemerintah tidak bersedia mengumumkan nama-nama produsen yang telah melanggar aturan tersebut.
“Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak serius dan terbuka dalam mengumumkan hasil audit gula rafinasi. Padahal, gula rafinasi ini sangat besar pengaruhnya terhadap kebijakan pergulaan nasional,” tegas Natsir di Jakarta, Jumat (6/1/2012).
Audit GKR, kata Natsir, memang mengurangi permasalahan gula yang selama lima tahun tidak tertata dengan baik, termasuk soal produksi, distribusi, dan perdagangannya.
“Pemerintah pun melakukan pembiaran dengan berbagai alasan untuk membela produsen GKR tertentu yang secara terang-terangan mendistribusikan GKR di kawasan timur Indonesia. Bahkan berani menentang aturan yang dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Kadin bersama asosiasi terkait telah melakukan rapat koordinasi, di mana salah satu poin kesepakatannya adalah agar hasil audit gula rafinasi diumumkan terbuka. Pelaku pergulaan sudah sepakat agar pemerintah mengumumkan.
“Produsen GKR sudah legowo dengan sanksi dan petani pun menyambut baik. Oleh karenanya, Kadin mengirim surat ke Kemendag tentang hasil rapat Kadin dengan asosiasi. Ini aneh, pelaku pergulaan sudah sepakat tapi Kemendag-nya tidak transparan sehingga menimbulkan pertanyaan,” paparnya.
Dia menambahkan, sebagai lembaga yang mengerti soal teknis, maka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perlu mengumumkan kapasitas terpasang. Ke depan, lanjutnya, hasil audit GKR perlu ada ketegasan terkait reward dan punishment.
“Apakah akan memakai hasil Sucofindo terserah kepada pemerintah. Yang penting transparan, sehingga gula kristal putih (GKP) milik petani tidak terganggu. Saat ini dunia usaha sedang melihat Kemendag dan Kemenperin mempertaruhkan kepercayaannya di pergulaan nasional,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk memberikan sanksi berupa pengurangan jatah impor gula mentah tahun 2012 yang sebesar 2,55 juta ton berkurang menjadi 2,15 juta ton. Natsir menilai, sanksi itu sudah seharusnya dilakukan dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelakunya.
“Audit yang dilakukan secara rutin setiap tahun akan dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi seperti sekarang. Sebaiknya, produsen yang melanggar dapat diumumkan agar bisa memberikan efek jera,” tandasnya. (bro)
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, meski audit gula rafinasi sudah selesai dilakukan dan diumumkan kepada publik, namun hasil tersebut tidak serta merta membuat sejumlah kalangan puas.
Menurut hasil audit, terdapat delapan produsen yang melanggar aturan dan lima di antaranya dikenakan sanksi pengurangan kuota impor gula mentah untuk tahun ini. Sayangnya, pemerintah tidak bersedia mengumumkan nama-nama produsen yang telah melanggar aturan tersebut.
“Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak serius dan terbuka dalam mengumumkan hasil audit gula rafinasi. Padahal, gula rafinasi ini sangat besar pengaruhnya terhadap kebijakan pergulaan nasional,” tegas Natsir di Jakarta, Jumat (6/1/2012).
Audit GKR, kata Natsir, memang mengurangi permasalahan gula yang selama lima tahun tidak tertata dengan baik, termasuk soal produksi, distribusi, dan perdagangannya.
“Pemerintah pun melakukan pembiaran dengan berbagai alasan untuk membela produsen GKR tertentu yang secara terang-terangan mendistribusikan GKR di kawasan timur Indonesia. Bahkan berani menentang aturan yang dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Kadin bersama asosiasi terkait telah melakukan rapat koordinasi, di mana salah satu poin kesepakatannya adalah agar hasil audit gula rafinasi diumumkan terbuka. Pelaku pergulaan sudah sepakat agar pemerintah mengumumkan.
“Produsen GKR sudah legowo dengan sanksi dan petani pun menyambut baik. Oleh karenanya, Kadin mengirim surat ke Kemendag tentang hasil rapat Kadin dengan asosiasi. Ini aneh, pelaku pergulaan sudah sepakat tapi Kemendag-nya tidak transparan sehingga menimbulkan pertanyaan,” paparnya.
Dia menambahkan, sebagai lembaga yang mengerti soal teknis, maka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perlu mengumumkan kapasitas terpasang. Ke depan, lanjutnya, hasil audit GKR perlu ada ketegasan terkait reward dan punishment.
“Apakah akan memakai hasil Sucofindo terserah kepada pemerintah. Yang penting transparan, sehingga gula kristal putih (GKP) milik petani tidak terganggu. Saat ini dunia usaha sedang melihat Kemendag dan Kemenperin mempertaruhkan kepercayaannya di pergulaan nasional,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk memberikan sanksi berupa pengurangan jatah impor gula mentah tahun 2012 yang sebesar 2,55 juta ton berkurang menjadi 2,15 juta ton. Natsir menilai, sanksi itu sudah seharusnya dilakukan dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelakunya.
“Audit yang dilakukan secara rutin setiap tahun akan dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi seperti sekarang. Sebaiknya, produsen yang melanggar dapat diumumkan agar bisa memberikan efek jera,” tandasnya. (bro)
()