BI tetap batasi kartu kredit

Selasa, 10 Januari 2012 - 09:58 WIB
BI tetap batasi kartu kredit
BI tetap batasi kartu kredit
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) memastikan tetap akan memberlakukan aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit baik untuk nasabah lama maupun baru, meski ada penolakan dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).

Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko menjelaskan, revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kartu kredit akan dijalankan sesuai masa transisi sehingga memberikan kelonggaran bagi industri dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Kami berharap sejak PBI terbit perbankan sudah mulai membenahi data nasabah yang melebihi plafon dan penerbitnya lebih dari dua,” ujarnya dalam diskusi bersama Media di Jakarta.

Menurut Puji, secara tidak langsung pembatasan jumlah penerbit memang akan membatasi nasabah berpenghasilan Rp3-10 juta untuk memiliki hanya empat kartu. Tapi, jumlah kartu ini pun bisa berkurang jika plafon (batas pinjaman) si nasabah lebih tiga kali dari pendapatan. “Secara tidak langsung membatasi empat kartu. Tentu saja tidak hanya jumlah kartu, termasuk plafon. Kalau plafon sudah penuh ya tidak bisa lagi. Kami cek melalui SID,” katanya.

Puji berharap pembatasan ini bisa menekan angka kredit macet (non performing loan/ NPL).

Per November 2011 transaksi kartu kredit yang bermasalah mencapai 4,51 persen atau Rp7,46 triliun dari total transaksi yang mencapai Rp165,59 triliun. Sementara itu, General Manager Card Business Division BNI Dodit W Probojakti menyatakan, BNI akan mematuhi aturan PBI mengenai kartu kredit dan berharap masa transisi yang disediakan dapat digunakan secara optimal untuk memikirkan teknis pelaksanaan pembatasan tersebut. Menurut Dodit, pembatasan ini menyangkut pilihan nasabah yang memiliki lebih dari dua penerbit.

Karena itu, teknis implementasinya harus jelas agar bank/ penerbit kartu kredit dapat melaksanakannya secara across the board. “BNI juga berharap BI melanjutkan tradisi mengajak industri (AKKI, penerbit KK, MasterCard, Visa) untuk meminta masukan terhadap implikasi PBI APMK dan membuka diri untuk reviu/fine tune di kemudian hari,” ucapnya.

Seperti ketahui, BI pada 6 Januari 2012 telah merevisi aturan kartu kredit dengan menerbitkan PBI 14/2/PBI/2012 yang merupakan perubahan PBI 11/11/ PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). PBI ini lebih banyak mengubah dan menekankan prinsip-prinsip penggunaan kartu kredit. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3982 seconds (0.1#10.140)