Izin usaha paling lambat 7 hari kerja

Sabtu, 14 Januari 2012 - 16:07 WIB
Izin usaha paling lambat...
Izin usaha paling lambat 7 hari kerja
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjamin waktu pengurusan izin usaha yang sudah digratiskan paling lambat tujuh hari kerja.

Menurut Wali Kota Rahudman Harahap, kepastian waktu itu sudah tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) pengurusan, sehingga pengusaha tidak perlu khawatir.
“Sekarang kita sedang sosialisasikan ketiga izin usaha itu (yang telah bebas biaya retribusi) kepada pengusaha.Kalau soal kepastian waktu,itu sudah pasti (cepat),”kata Rahudman di sela-sela Safari Jumat di Kecamatan Medan Maimun, kemarin.

Terhitung sejak Januari ini, Pemko Medan menggratiskan biaya pengurusan surat izin usaha perusahaan (SIUP), surat izin usaha industri (SIUI) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan Wirya Alrahman menyebutkan, sejak kebijakan itu diberlakukan 9 Januari lalu,waktu proses pengurusannya sudah pasti. Bahkan,waktu pengurusan izin bisa dilihat di papan pengumuman di ruang tunggu kantor BPPT dan website Pemko Medan.

”Pengusaha bisa membuka layanan di (BPPT).Ada 11 izin yang kami layani. Kalau mau mengurus SIUP sudah jelas ada dasar hukum serta persyaratannya apa saja,” tegasnya. Untuk waktu pengurusan SIUP, kata dia, hanya butuh lima hari kerja.

Sedangkan untuk mengurus TDP prosesnya hanya tiga hari kerja,dan SIUI tujuh hari kerja. Selama berkas-berkas yang dibutuhkan lengkap, dia menjamin waktu mengurusnya sesuai SOP. ”Kalau berkas tidak lengkap itu memang bisa lebih dari SOP. Tapi biasanya kami akan mengirimkan surat kepada pemohon agar dapat melengkapi berkasnya,”kata Wirya.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin usaha, di antaranya harus berbadan hukum,kecuali untuk usaha toko cukup dengan kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan domisili dari lurah dan NPWP si pemilik usaha. Menurut dia, ada perbedaan cukup signifikan antara SIUP sekarang dengan yang dulu. Jika dulu masa berlaku SIUP hanya tiga tahun dan pengusaha wajib daftar ulang, kini izin usaha berlaku selama perusahaan beroperasi dan tidak perlu daftar ulang.

Untuk menghindari persoalan, Wirya mengimbau kepada pengusaha agar mengurus langsung izin usahanya ke BPPT.Apalagi,mulai pekan depan, pelayanan di BPPT sudah dilengkapi teknologi sehingga prosesnya dijamin lebih cepat.

“Kalau layanan kita sudah full IT maka semuanya bisa dikerjakan dengan cepat.Bahkan ke depan untuk perpanjangan izin sudah bisa melalui website. Tapi kalau untuk pendaftar izin baru tentu tidak bisa melalui online karena ada verifikasi data yang tidak bisa dilakukan secara online,”terang Wirya.

Dia tidak menampik bakal timbulnya persoalan ketika pengusaha mengurusnya melalui calo atau biro jasa.”Kalau itu berapa lama pengurusannya kita tidak tahu. Sebab, kalau ada waktu yang berlebih dari SOP pengurusan,maka BPPT pasti akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa disertifikat izin sudah tercantum petunjuk yang menyebutkan biaya retribusi gratis.Karena itu, jika ada calo atau petugas yang meminta bayaran, pengusaha bisa menolak.

“Jadi tidak ada alasan lagi begini dan begitu, pengusaha juga harus mematuhi hukum. Kalau mau jelas tentunya uruslah izin sendiri dan jangan diwakilkan oleh biro jasa ataupun calo,”sebut Wirya. Untuk membuka sebuah usaha di Medan,kata Wirya,izin yang dibutuhkan tidak terlalu banyak. Jika membuka usaha perdagangan maka yang pertama sekali diurus adalah izin gangguan (HO),kemudian izin SIUP.

“Bayangkan, sekarang pengusaha hanya membayar retribusi untuk izin gangguan, sedangkan untuk SIUP dan TDP sudah gratis,”tegasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8069 seconds (0.1#10.140)