PT Pelindo desak perubahan kemasan barang

Senin, 16 Januari 2012 - 16:19 WIB
PT Pelindo desak perubahan...
PT Pelindo desak perubahan kemasan barang
A A A
Sindonews.com - PT Pelindo II (Persero) memberikan waktu enam bulan kepada pengguna jasa pelabuhan di wilayah kerja PT Pelindo II untuk melakukan perubahan penggunaan kemasan barang.

Presiden Direktur R.J Lino menuturkan beberapa pengguna jasa pelabuhan seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Badan Umum Logistik (Bulog), PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), PT Garam dan lainnya untuk mengubah kemasan barang.

"Kami beri waktu pada pengguna pelabuhan seperti Bulog, dan lain-lain yang biasanya memakai kemasan kecil untuk mengubah kemasannya menjadi lebih besar dalam waktu enam bulan," ungkapnya kala ditemui dalam Media Gathering PT Pelindo II (persero), Jakarta, Senin (16/1/2012).

Hal tersebut dilakukan karena beberapa problem yang spesifik sering muncul dalam proses kegiatan bongkar muat barang-barang bag cargo seperti ketidaksiapan barang yang akan dimuat (terlambat datang/atau supply yang tidak cukup).

Hingga kurangnya armada truk pengangkut atau tidak beroperasi penuh 24 jam, dan gudang penerima (pemilik barang) tidak beroperasi 24 jam sehingga bongkar muat tidak maksimal.

Sehingga perlu dilakukan perubahan penggunaan kemasan barang seperti dari kemasan kantong kecil ke jumbo bag, kantong kecil dimasukkan ke petikemas (containerisasi dari bag cargo) atau jumbo bag dimasukkan ke petikemas.

"Bila hal tersebut dapat terealisasi, misalnya Bulog bila sebelumnya sekali bongkar muat hanya bisa 30 ton/jam/crane tapi kalau sudah berubah nantinya bisa naik tiga kali lipat yaitu bisa mencapai 240 ton/jam/crane," paparnya.

Kenaikan signifikan ini pun baru memperhitungkan waktu layanan yang sama dengan jumlah alat yang sama seperti saat ini. Apabila nantinya peralatan ditambah, maka Pelindo II yakin akan meningkatkan kemampuan layanan kepelabuhan hingga empat kali.

Selain itu, Pelindo II juga melaksanakan pola 24/7. Dalam pola ini mengharuskan gudang penerima (pemilik barang) di luar pelabuhan untuk bekerja 24 jam, tujuh hari seminggu.

"Bila gudang pemilik barang tidak beroperasi 24 jam, maka barang akan ditampung di gudang lini I atas beban pemilik barang/shipping line dan juga merubah pola kerja tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dari sistem borongan ke sistem shift agar siap bekerja 24 jam," pungkasnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
8 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
8 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
8 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
8 jam yang lalu
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
8 jam yang lalu
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
9 jam yang lalu
Infografis
Alasan Sekutu Desak...
Alasan Sekutu Desak NATO Tunjukkan Kekuatan pada Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved