PT Pelindo desak perubahan kemasan barang

Senin, 16 Januari 2012 - 16:19 WIB
PT Pelindo desak perubahan kemasan barang
PT Pelindo desak perubahan kemasan barang
A A A
Sindonews.com - PT Pelindo II (Persero) memberikan waktu enam bulan kepada pengguna jasa pelabuhan di wilayah kerja PT Pelindo II untuk melakukan perubahan penggunaan kemasan barang.

Presiden Direktur R.J Lino menuturkan beberapa pengguna jasa pelabuhan seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Badan Umum Logistik (Bulog), PT Pupuk Sriwijaya (Pusri), PT Garam dan lainnya untuk mengubah kemasan barang.

"Kami beri waktu pada pengguna pelabuhan seperti Bulog, dan lain-lain yang biasanya memakai kemasan kecil untuk mengubah kemasannya menjadi lebih besar dalam waktu enam bulan," ungkapnya kala ditemui dalam Media Gathering PT Pelindo II (persero), Jakarta, Senin (16/1/2012).

Hal tersebut dilakukan karena beberapa problem yang spesifik sering muncul dalam proses kegiatan bongkar muat barang-barang bag cargo seperti ketidaksiapan barang yang akan dimuat (terlambat datang/atau supply yang tidak cukup).

Hingga kurangnya armada truk pengangkut atau tidak beroperasi penuh 24 jam, dan gudang penerima (pemilik barang) tidak beroperasi 24 jam sehingga bongkar muat tidak maksimal.

Sehingga perlu dilakukan perubahan penggunaan kemasan barang seperti dari kemasan kantong kecil ke jumbo bag, kantong kecil dimasukkan ke petikemas (containerisasi dari bag cargo) atau jumbo bag dimasukkan ke petikemas.

"Bila hal tersebut dapat terealisasi, misalnya Bulog bila sebelumnya sekali bongkar muat hanya bisa 30 ton/jam/crane tapi kalau sudah berubah nantinya bisa naik tiga kali lipat yaitu bisa mencapai 240 ton/jam/crane," paparnya.

Kenaikan signifikan ini pun baru memperhitungkan waktu layanan yang sama dengan jumlah alat yang sama seperti saat ini. Apabila nantinya peralatan ditambah, maka Pelindo II yakin akan meningkatkan kemampuan layanan kepelabuhan hingga empat kali.

Selain itu, Pelindo II juga melaksanakan pola 24/7. Dalam pola ini mengharuskan gudang penerima (pemilik barang) di luar pelabuhan untuk bekerja 24 jam, tujuh hari seminggu.

"Bila gudang pemilik barang tidak beroperasi 24 jam, maka barang akan ditampung di gudang lini I atas beban pemilik barang/shipping line dan juga merubah pola kerja tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dari sistem borongan ke sistem shift agar siap bekerja 24 jam," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5413 seconds (0.1#10.140)