Pengembangan geotermal butuh insentif fiskal
A
A
A
Sindonews.com - Upaya mengembangkan energi baru dan terbarukan, khususnya energi panas bumi (geotermal) membutuhkan insentif khusus dari pemerintah agar investor tertarik mengembangkan potensi yang masih sangat besar di Indonesia.
Mengacu Keppres No.4/2010 mengenai Program Percepatan 10 ribu mw Tahap II, dalam kurun waktu lima tahun, ditargetkan Indonesia bisa mengembangkan kapasitas listrik sebesar 10.677 mw. Dari angka itu, 4.294 mw dibangkitkan dengan batu bara melalui PLTU.
Dua pembangkit tersebut yakni Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) sebesar 1.626 mw, dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sebesar 1.174 mw. Sedangkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) sebesar 3.583 mw yang terdiri dari 26 proyek yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kebutuhan untuk mengembangkan energi panas bumi diperkirakan mencapai USD12 miliar.
Pemerintah menyadari kebutuhan yang besar tersebut hanya bisa dipenuhi dengan bantuan pihak swasta. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo menilai perlunya insentif untuk menarik minat investor mengembangkan energi panas bumi di dalam negeri. "Panas bumi perlu insentif khusus, yang penting harganya pas," ungkap Widjajono di kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Widjajono menuturkan, upaya mengembangkan energi panas bumi harus mulai diimplementasikan mengingat Indonesia bukan negara kaya minyak untuk memenuhi pasokan listrik. Kebutuhan minyak untuk operasional pembangkit listrik semakin besar.
Dia mengklaim, dengan pengembangan energi terbarukan seperti panas bumi, gas, dan batu bara, persoalan energi di Indonesia akan tuntas. Potensi gas dan batu bara di Indonesia masih sangat besar, meskipun sebagian di ekspor. "Gas yang diekspor itu cuma 50 persen, batu bara yang di ekspor 80 persen," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengatakan, insentif hanya diberikan jika investor menghendaki kebijakan tersebut.
Namun, sejauh ini Kementerian Keuangan memandang, investor sudah cukup tertarik untuk mengembangkan energi panas bumi. "Saya lihat itu beberapa investor masuk di dalam geotermal itu sudah nyaman dengan kebijakan-kebijakan yang pemerintah keluarkan," tutur Menkeu di tempat yang sama. (bro)
Mengacu Keppres No.4/2010 mengenai Program Percepatan 10 ribu mw Tahap II, dalam kurun waktu lima tahun, ditargetkan Indonesia bisa mengembangkan kapasitas listrik sebesar 10.677 mw. Dari angka itu, 4.294 mw dibangkitkan dengan batu bara melalui PLTU.
Dua pembangkit tersebut yakni Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) sebesar 1.626 mw, dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sebesar 1.174 mw. Sedangkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) sebesar 3.583 mw yang terdiri dari 26 proyek yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kebutuhan untuk mengembangkan energi panas bumi diperkirakan mencapai USD12 miliar.
Pemerintah menyadari kebutuhan yang besar tersebut hanya bisa dipenuhi dengan bantuan pihak swasta. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo menilai perlunya insentif untuk menarik minat investor mengembangkan energi panas bumi di dalam negeri. "Panas bumi perlu insentif khusus, yang penting harganya pas," ungkap Widjajono di kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Widjajono menuturkan, upaya mengembangkan energi panas bumi harus mulai diimplementasikan mengingat Indonesia bukan negara kaya minyak untuk memenuhi pasokan listrik. Kebutuhan minyak untuk operasional pembangkit listrik semakin besar.
Dia mengklaim, dengan pengembangan energi terbarukan seperti panas bumi, gas, dan batu bara, persoalan energi di Indonesia akan tuntas. Potensi gas dan batu bara di Indonesia masih sangat besar, meskipun sebagian di ekspor. "Gas yang diekspor itu cuma 50 persen, batu bara yang di ekspor 80 persen," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengatakan, insentif hanya diberikan jika investor menghendaki kebijakan tersebut.
Namun, sejauh ini Kementerian Keuangan memandang, investor sudah cukup tertarik untuk mengembangkan energi panas bumi. "Saya lihat itu beberapa investor masuk di dalam geotermal itu sudah nyaman dengan kebijakan-kebijakan yang pemerintah keluarkan," tutur Menkeu di tempat yang sama. (bro)
()