KKP mestinya ikut bahas RUU Pangan
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ikut serta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan.
Menurut Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin menyatakan KKP semestinya berpartisipasi dalam penyediaan bahan pangan pada sektor pertanian.
“Perikanan saat ini tidak kalah penting dari sektor pertanian dalam penyediaan bahan pangan nasional. Pemerintah harus melihat persoalan perikanan secara serius untuk membantu menyelesaikan persolan pangan," kata Ma'mur Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Adapun pembahasan oleh pemerintah pada RUU pangan, secara simbolis telah dilakukan kemarin, Rabu 18 Januari 2012, dengan penyerahan DIM (Daftar Inventaris Masalah) sebanyak 700 masalah oleh pemerintah kepada DPR.
Rapat Kerja Pembahasan RUU Pangan antara DPR RI dengan pemerintah dengan komposisi Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Hukum dan HAM. Kementerian Pertanian dihadiri langsung oleh mentrinya sendiri, sedangkan lainnya diwakilkan oleh wakil menteri.
Menurut Ma'mur, dalam semangat revisi Undang-undang Pangan No. 7 Tahun 1996 yang sekarang sudah dibahas oleh pemerintah salah satunya memperluas pangan, bukan saja pada aspek pertanian saja, namun diperluas pada perikanan dan perkebunan juga bagian dari komponen pangan.
Dirinya mengaku tidak akan muluk-muluk dalam proses penyelesaian RUU pangan ini akan selesai pada masa sidang ini hingga maret 2012.
"Memang sudah tidak ada perdebatan yang signifikan pada RUU ini di kalangan fraksi-fraksi DPR dimana RUU ini merupakan insiatif DPR," jelasnya.
Meski demikian, dirinya mengakui akan masih banyak peluang revisi semisal Badan Otoritas Pangan (BOP) tidak akan digunakan melainkan menggunakan istilah Badan Nasional Urusan Pangan (BNUP) yang mengatur komoditas pangan utama secara nasional dan terpusat.
Revisi lain yang dimungkinkan adalah memperketat penggunaan label halal pada makanan olahan. Tadinya untuk masalah label halal ini, Komisi IV tidak ingin masuk terlalu jauh dimana masalah label halal ini diserahkan saja di Komisi VIII. Namun untuk perkembangannya bisa saja berubah, karena masih bersifat tentatif (sementara).
Untuk kedepannya, Ma'mur meminta kepada pemerintah, pada pembahasan RUU pangan ini agar melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, dimana kementerian ini akan berpartisipasi dalam penyediaan bahan pangan pada sektor perikanan.
Dengan masih banyaknya hal-hal yang mesti disempurnakan pada RUU pangan ini, pihaknya berharap tahun 2012 ini RUU pangan dapat diselesaikan. Sehingga pada tahun 2013, RUU ini sudah menjadi undang-undang dan dapat segera diimplementasikan.
Menurut Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin menyatakan KKP semestinya berpartisipasi dalam penyediaan bahan pangan pada sektor pertanian.
“Perikanan saat ini tidak kalah penting dari sektor pertanian dalam penyediaan bahan pangan nasional. Pemerintah harus melihat persoalan perikanan secara serius untuk membantu menyelesaikan persolan pangan," kata Ma'mur Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Adapun pembahasan oleh pemerintah pada RUU pangan, secara simbolis telah dilakukan kemarin, Rabu 18 Januari 2012, dengan penyerahan DIM (Daftar Inventaris Masalah) sebanyak 700 masalah oleh pemerintah kepada DPR.
Rapat Kerja Pembahasan RUU Pangan antara DPR RI dengan pemerintah dengan komposisi Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Hukum dan HAM. Kementerian Pertanian dihadiri langsung oleh mentrinya sendiri, sedangkan lainnya diwakilkan oleh wakil menteri.
Menurut Ma'mur, dalam semangat revisi Undang-undang Pangan No. 7 Tahun 1996 yang sekarang sudah dibahas oleh pemerintah salah satunya memperluas pangan, bukan saja pada aspek pertanian saja, namun diperluas pada perikanan dan perkebunan juga bagian dari komponen pangan.
Dirinya mengaku tidak akan muluk-muluk dalam proses penyelesaian RUU pangan ini akan selesai pada masa sidang ini hingga maret 2012.
"Memang sudah tidak ada perdebatan yang signifikan pada RUU ini di kalangan fraksi-fraksi DPR dimana RUU ini merupakan insiatif DPR," jelasnya.
Meski demikian, dirinya mengakui akan masih banyak peluang revisi semisal Badan Otoritas Pangan (BOP) tidak akan digunakan melainkan menggunakan istilah Badan Nasional Urusan Pangan (BNUP) yang mengatur komoditas pangan utama secara nasional dan terpusat.
Revisi lain yang dimungkinkan adalah memperketat penggunaan label halal pada makanan olahan. Tadinya untuk masalah label halal ini, Komisi IV tidak ingin masuk terlalu jauh dimana masalah label halal ini diserahkan saja di Komisi VIII. Namun untuk perkembangannya bisa saja berubah, karena masih bersifat tentatif (sementara).
Untuk kedepannya, Ma'mur meminta kepada pemerintah, pada pembahasan RUU pangan ini agar melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, dimana kementerian ini akan berpartisipasi dalam penyediaan bahan pangan pada sektor perikanan.
Dengan masih banyaknya hal-hal yang mesti disempurnakan pada RUU pangan ini, pihaknya berharap tahun 2012 ini RUU pangan dapat diselesaikan. Sehingga pada tahun 2013, RUU ini sudah menjadi undang-undang dan dapat segera diimplementasikan.
()