Masa depan Direktur PGN Tunggu RUPS
A
A
A
Sindonews.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan menunggu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), apakah direkturnya yang diberhentikan sementara akan kembali menjabat atau tidak terhitung 45 hari, setelah keputusannya berlaku efektif.
"Akan ada keputusannya nanti terhitung 45 hari dari pemberhentian sementara setelah RUPS dari direksi," ujar Sekertaris Perusahaan PGAS Heri Yusup, Sabtu (21/1/2012).
Alasan pemberhentian sementara Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN hingga kini belum diketahui secara pasti, apalagi keputusan tersebut terkesan mendadak. Michael sendiri harus menunggu 45 hari lagi untuk penentuan apakah ia akan diaktifkan kembali atau dinonaktifkan.
Selain itu, pemberhentian sementara tersebut merupakan kewenangan komisaris dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN Pasal 11 atau (15) huruf (a) dan Pasal 15 ayat (7) huruf (a).
"Alasan pemberhentian sementara Michael Baskoro Palwo Nugroho adalah kewenangan komisaris untuk memberhentikan direkturnya sementara," ungkap Heri.
Sekadar informasi, perseroan akan mengadakan RUPS setelah 45 hari terhitung sejak pemberhentian sementara salah satu direkturnya Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN. (bro)
()