Komisaris copot Direktur Pengusahaan PGN
A
A
A
Sindonews.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memberhentikan sementara Direktur Pengusahaan Michael Baskoro Palwo Nugroho. Penghentian tersebut dilakukan merujuk pada surat keputusan Dewan Komisaris PGN yang dikeluarkan pekan lalu.
Namun, BUMN berkode saham PGAS tersebut tidak menyampaikan alasan pemberhentian tersebut. ”Terhitung mulai 20 Januari 2012, Dewan Komisaris memberhentikan sementara saudara Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN,” ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa 24 Januari 2012.
Heri mengatakan, pemberhentian merujuk pada surat nomor Kep-01/DKOM/2012, yang dikeluarkan Dewan Komisaris distributor gas BUMN itu. Menurut dia, pemberhentian sementara itu telah sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan Pasal 11 ayat (15) huruf (a) dan Pasal 15 ayat (7) huruf (a). Selanjutnya tugas Direktur Pengusahaan akan diambil alih oleh direksi PGN lainnya.
Pemberhentian tersebut cukup mengejutkan. Selain dilakukan secara tiba-tiba,pemberhentian juga dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas.
Secara terpisah, Michael Baskoro Palwo Nugroho juga mengaku tidak tahu menahu perihal pemberhentian tersebut. Menurut dia, pencopotan jabatan tersebut sangat mendadak dan tanpa adanya penjelasan alasan yang jelas dari manajemen maupun pemerintah selaku pemilik mayoritas saham PGN.
”Saya juga tidak mengerti. Tahu-tahu ada surat (pemberhentian) itu,” kata Michael.
Menurut dia, pertanyaan mengapa dia diberhentikan lebih baik ditanyakan langsung kepada Dewan Komisaris yang menerbitkan surat pemberhentian itu. Kepemilikan saham BUMN distributor gas terbesar di Indonesia itu saat ini dimiliki secara mayoritas oleh pemerintah dengan porsi saham mencapai 56,96%. Sementara kepemilikan lainnya adalah publik sebesar 43,04%.
Saat ini kepemimpinan PGAS berada di bawah Direktur Utama Hendi Prio Santoso, dengan Komisaris Utama Tengku Nathan Machmud.
Di tempat terpisah, Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso enggan berkomentar mengenai hal tersebut. Menurut dia, pemberhentian sementara Direktur Pengusahaan Michael Baskoro merupakan aksi korporasi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris PGN.
”Itu bukan domain saya karena itu aksi korporasi Dewan Komisaris,” kata dia di Jakarta, Selasa 24 Januari 2012.
Kendati demikian, Hendi menuturkan, perseroan akan menjelaskan masalah tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang akan dilakukan dalam tempo 45 hari ke depan. Sementara, Menteri BUMN Dahlan Iskan juga enggan berkomentar mengenai pencopotan salah satu direksi PGN. Dia mengaku tidak mengetahui masalah pemberhentian tersebut.
”Saya tidak tahu soal itu karena itu urusan komisaris (PGN),” ujarnya di sela-sela pertemuan para pimpinan BUMN di Jakarta kemarin.
Kendati demikian, dia memperkirakan kemungkinan ada ketidakkompakan antardireksi. Untuk itu, Dahlan mengimbau antardireksi BUMN harus kompak. Alasannya, jika antara direksi BUMN tidak bisa bekerja sama dengan baik, maka akan menyebabkan BUMN yang dipimpinnya menjadi tidak maju. ”Perusahaan tidak boleh jadi korban kalau direksi tidak kompak,” tandas Dahlan. (bro)
()