Insentif kurang diminati

Jum'at, 27 Januari 2012 - 08:45 WIB
Insentif kurang diminati
Insentif kurang diminati
A A A


Sindonews.com
- Insentif fiskal berupa tax allowance atau keringanan pajak kurang diminati. Ini tercermin dari sedikitnya jumlah investor yang memanfaatkan insentif tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengakui, sejauh ini minat investor untuk memanfaatkan tax allowance masih minim. Salah satu alasannya karena sosialisasi yang kurang.

”Penyebabnya, minim promosi dan sosialisasi mengenai fasilitas tax allowance di masa lalu,” kata Bambang di Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.

Bambang menilai, minimnya sosialisasi terjadi karena di masa lalu keinginan untuk mendatangkan investor memang belum setinggi sekarang. Tidak heran bila kemudian jumlah investor yang masuk sebelum 2009 terbilang sangat sedikit. Selain minim promosi, penyebab lain bisa jadi karena pengusaha yang masuk ke Indonesia memang tidak membutuhkannya.

Bambang mengingatkan, alasan sejumlah pengusaha menolak fasilitas tersebut bisa jadi karena ada konsekuensi lain di belakangnya, terutama kewajiban pelaporan pajak. Dia menyatakan bahwa fasilitas insentif seperti tax allowance harus dibarengi dengan akuntabilitas kegiatan dari perusahaan yang bersangkutan.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba P Hutapea mengatakan, sejak tax allowance dikeluarkan pada 2007, baru ada 85 investor yang memanfaatkannya. Jumlah ini sudah sangat banyak karena bidang usaha yang dikerjakannya lebih dari 101 jenis.

”Sebanyak 78 perusahaan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan untuk disetujui fasilitas perpajakannya,” paparnya.

Bambang Brodjonegoro mengingatkan, meski yang memanfaatkan tax allowance relatif kecil tapi hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Dia mengingatkan, yang terpenting adalah peningkatan pertumbuhan investasi bukan jumlah investor yang memanfaatkan tax allowance.

Untuk mendukung penggunaan tax allowance, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Astera Primanto Bhakti memastikan proses pengajuan tax allowance tidak akan memakan waktu lama. Pengajuan itu akan hanya memakan waktu 15 hari yakni lima hari di BKPM dan 10 hari di Kementerian Keuangan.

”Kalau lewat (dari 15 hari tidak ada pemberitahuan),dianggap diterima. Permasalahan yang mungkin timbul adalah ketidakjelasan bisnis dan sektor wajib pajak,” kata Astera Primanto. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4185 seconds (0.1#10.140)