Inalum belum serahkan annual fee
A
A
A
Sindonews.com - Selama dua tahun terakhir PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) belum menyerahkan annual fee (iuran tahunan) kepada 10 kabupaten/kota dan provinsi.
Anggota Komisi C DPRD Sumut Meilizar Latif menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembiaran terhadap masalah tersebut. Dia menyayangkan sikap Pemprov yang tidak sensitif terhadap belum dipenuhinya kewajiban PT Inalum. Padahal, itu sudah menjadi hak daerah sejak 1983 lalu yang dibayarkan secara rutin.
“Saya heran dengan Pemprov Sumut kenapa tidak sensitif terhadap hal seperti ini. Sudah dua tahun daerah tidak dapat annual fee tapi belum ada yang dilakukan,” kata Meilizar kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut bersama Biro Keuangan Pemprov Sumut di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin 30 Januari 2012.
Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Mahmud Sagala sebelumnya mengakui belum ada annual fee yang disetorkan PT Inalum. Namun, pihaknya tidak mengetahui persis penyebabnya karena bukan bagian dari kewenangan Biro Keuangan.
“Biasanya di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pendapatan (Dispenda) Sumut soal annual fee ini. Sedangkan untuk kabupaten/kota dikirim langsung dari pusat ke kas masing-masing,” kata Mahmud.
Meilizar mengaku kecewa dengan lambatnya Pemprov Sumut menanggapi tersendatnya annual fee yang selama ini lancar dibayarkan. Apalagi, pembayarannya tersendat sejak kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Politisi Partai Demokrat tersebut berharap Pemprov Sumut mencari penyebab tersendatnya pembayaran iuran rutin bulanan tersebut.
Pasalnya, annual fee yang diperkirakan diperoleh rata-rata Rp10 miliar setiap tahunnya untuk 10 kabupaten/kota sangat penting untuk menambah pendapatan daerah. Setidaknya bisa digunakan untuk pembangunan di daerah.
Sementara Kepala Bappeda Sumut Riadil Akhir Lubis mengaku tidak mengetahui persis persoalan annual fee yang belum diberikan selama dua tahun. Sebab biasanya pengelolaannya dilakukan langsung pemerintah pusat dan langsung masuk ke kas daerah masing-masing.
Menurut Riadil, jika memang benar masih tersendat, kemungkinan terkait masalah daerah pemekaran yang terjadi beberapa tahun terakhir seperti Kabupaten Batubara dan Asahan serta di Humbang Hasundutan (Humbahas).
“Mungkin sedang dihitung ulang karena ada pemekaran di daerah yang biasa mendapatkannya,” kata Riadil.
Hal yang sama juga dikatakan Bupati Samosir Mangindar Simbolon. Dia belum mengetahui persis mengenai annual fee yang dimaksudkan. Namun, dia berjanji akan mencari tahu informasi tersebut. “Saya masih di luar kota. Nanti akan segera saya cari tahu informasinya itu,” kata Mangindar. (bro)
()