IMB di Jakarta paling sulit
A
A
A
Sindonews.com - Menurut data laporan Doing Business di Indonesia 2012 yang dikeluarkan oleh International Finance Corporation (IFC) mencatat bahwa Jakarta menjadi kota paling sulit untuk mendapatkan surat izin mendirikan bangunan dimana membutuhkan waktu selama 158 hari.
Sebagai perbandingan dengan 20 kota yang disurvei dalam pengurusan izin mendirikan bangunan paling mudah adalah di kota Balikpapan dimana dalam pengurusan tersebut, pemilik usaha hanya membutuhkan waktu 52 hari untuk mengantongi surat izin usaha.
Dari hasil tersebut Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM) HM Azhar Lubis, mengatakan bahwa pihak BKPM akan selalu mengupayakan dengan para walikota dan bupati termasuk Gubernur DKI Jakarta untuk bekerjasama dengan para investor.
"Kita akan mengimbau untuk setiap daerah agar bekerjasama dalam pelayanan investor, karena orang yang berinvestasi kan inginnya bekerja sama, jadi harus dilayani dengan sebaik mungkin," ujarnya di kantor BKPM, Jakarta, Selasa, (31/1/2012).
Lebih lanjut Azhar mengatakan bahwa para birokrat harus menghindari hal-hal yang merugikan para investor misalnya dengan meminta biaya prosedur awal yang sangat mahal.
"Hindari mengambil modal awal investor, jalin kerja sama agar nantinya dapat menikmati hasil secara adil, kan tidak mungkin Anda ingin bangun gedung tetapi dana prosedur awal ditarik sebanyak mungkin, kapan mau bikin gedungnya," pungkasnya.
Walaupun demikian, masih menurut data yang dikeluarkan IFC tersebut menunjukkan Jakarta sebagai kota yang lebih mudah mendaftarkan properti yang beriringan dengan kota Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan Indonesia tercatat sebagai negara termahal dalam biaya pendaftaran properti dibanding negara kawasan Asia Pasifik dan rata-rata global. Biaya pendaftaran properti di Indonesia mencapai 11 persen dari nilai properti.
Direktur Global Indicators and Analysis Department, World Bank Group, Augusto Lopez-Claros mengungkapkan pendaftaran properti di Indonesia tertinggi di kawasan Asia Pasifik dan lebih tinggi dibandingkan rata-rata pendaftaran global.
"Pada negara-negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Singapura, biaya balik nama kepemilikan hak atas properti berkisar antara 0,6 persen hingga 6,3 persen dari nilai properti. Sementara itu, biaya rata-rata pendaftaran properti global sebesar 5,7 persen dari nilai properti," tandasnya.
Sedangkan dalam lingkup domestik Jakarta menjadi kota dengan biaya terendah sebesar 10,8 persen dari nilai properti dan Batam menjadi kota berbiaya tertinggi mencapai 13,3 persen. (ank)
Sebagai perbandingan dengan 20 kota yang disurvei dalam pengurusan izin mendirikan bangunan paling mudah adalah di kota Balikpapan dimana dalam pengurusan tersebut, pemilik usaha hanya membutuhkan waktu 52 hari untuk mengantongi surat izin usaha.
Dari hasil tersebut Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM) HM Azhar Lubis, mengatakan bahwa pihak BKPM akan selalu mengupayakan dengan para walikota dan bupati termasuk Gubernur DKI Jakarta untuk bekerjasama dengan para investor.
"Kita akan mengimbau untuk setiap daerah agar bekerjasama dalam pelayanan investor, karena orang yang berinvestasi kan inginnya bekerja sama, jadi harus dilayani dengan sebaik mungkin," ujarnya di kantor BKPM, Jakarta, Selasa, (31/1/2012).
Lebih lanjut Azhar mengatakan bahwa para birokrat harus menghindari hal-hal yang merugikan para investor misalnya dengan meminta biaya prosedur awal yang sangat mahal.
"Hindari mengambil modal awal investor, jalin kerja sama agar nantinya dapat menikmati hasil secara adil, kan tidak mungkin Anda ingin bangun gedung tetapi dana prosedur awal ditarik sebanyak mungkin, kapan mau bikin gedungnya," pungkasnya.
Walaupun demikian, masih menurut data yang dikeluarkan IFC tersebut menunjukkan Jakarta sebagai kota yang lebih mudah mendaftarkan properti yang beriringan dengan kota Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan Indonesia tercatat sebagai negara termahal dalam biaya pendaftaran properti dibanding negara kawasan Asia Pasifik dan rata-rata global. Biaya pendaftaran properti di Indonesia mencapai 11 persen dari nilai properti.
Direktur Global Indicators and Analysis Department, World Bank Group, Augusto Lopez-Claros mengungkapkan pendaftaran properti di Indonesia tertinggi di kawasan Asia Pasifik dan lebih tinggi dibandingkan rata-rata pendaftaran global.
"Pada negara-negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Singapura, biaya balik nama kepemilikan hak atas properti berkisar antara 0,6 persen hingga 6,3 persen dari nilai properti. Sementara itu, biaya rata-rata pendaftaran properti global sebesar 5,7 persen dari nilai properti," tandasnya.
Sedangkan dalam lingkup domestik Jakarta menjadi kota dengan biaya terendah sebesar 10,8 persen dari nilai properti dan Batam menjadi kota berbiaya tertinggi mencapai 13,3 persen. (ank)
()