Depok moratorium izin pasar modern
A
A
A
Sindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi pelayanan pasar. Perda tersebut juga mengatur tentang pembatasan pasar modern.
Menurut Ketua Pansus II dari Fraksi Demokrat Endah Winarti, dengan diresmikannya perda tersebut maka Pemkot Depok segera melakukan moratorium (pembatasan) pasar modern serta merevitalisasi pasar tradisional. Selain itu, Pemkot Depok harus melakukan pengembangan manajemen pengelolaan pasar dengan melakukan diklat manajemen pasar terhadap SDM.
“Jadi harus ada moratorium penerbitan izin pasar modern. Tak boleh ada lagi karena menghimpit pasar tradisional,” ujarnya di DPRD Depok, Rabu (1/2/2012).
Tak hanya itu, ia meminta para pedagang pun harus kreatif dalam menjajakan dagangannya. "Pemkot Depok harus melakukan sosialisasi perda ini secara berjenjang. Baik itu secara door to door, komunitas, dan perkumpulan pedagang," katanya.
Namun di satu sisi, Endang menjelaskan, dalam Perda itu juga mengatur tentang kenaikan retribusi pasar. Kenaikan retribusi itu disesuaikan dengan Pasal 110 UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi. "Besaran retribusi itu menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Memang akan terjadi kompetisi, namun kompetisi secara sehat," tuturnya.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati membenarkan bahwa moratorium itu merupakan pembatasan berdirinya pasar modern. Pembatasan itu maksudnya adanya jarak berdirinya pasar modern dengan pasar tradisional.
"Detailnya saya belum tahu. Semuanya ada di Perda. Jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional itu 500 meter," jelas Etty.
Menurut Ketua Pansus II dari Fraksi Demokrat Endah Winarti, dengan diresmikannya perda tersebut maka Pemkot Depok segera melakukan moratorium (pembatasan) pasar modern serta merevitalisasi pasar tradisional. Selain itu, Pemkot Depok harus melakukan pengembangan manajemen pengelolaan pasar dengan melakukan diklat manajemen pasar terhadap SDM.
“Jadi harus ada moratorium penerbitan izin pasar modern. Tak boleh ada lagi karena menghimpit pasar tradisional,” ujarnya di DPRD Depok, Rabu (1/2/2012).
Tak hanya itu, ia meminta para pedagang pun harus kreatif dalam menjajakan dagangannya. "Pemkot Depok harus melakukan sosialisasi perda ini secara berjenjang. Baik itu secara door to door, komunitas, dan perkumpulan pedagang," katanya.
Namun di satu sisi, Endang menjelaskan, dalam Perda itu juga mengatur tentang kenaikan retribusi pasar. Kenaikan retribusi itu disesuaikan dengan Pasal 110 UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi. "Besaran retribusi itu menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Memang akan terjadi kompetisi, namun kompetisi secara sehat," tuturnya.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati membenarkan bahwa moratorium itu merupakan pembatasan berdirinya pasar modern. Pembatasan itu maksudnya adanya jarak berdirinya pasar modern dengan pasar tradisional.
"Detailnya saya belum tahu. Semuanya ada di Perda. Jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional itu 500 meter," jelas Etty.
()