Kesepakatan soal UMK tetap bersyarat
A
A
A
Sindonews.com - Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Tangerang Raya menganggap pencabutan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap revisi Upah Minimum Kota (UMK) dan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2012 langkah yang "Tetap Bersyarat".
Hal demikian dikatakan Kordinator SP/SB Tangerang Raya Koswara, saat dihubungi Okezone, Kamis (2/2/2012). Ia menyatakan pertemuan yang dilakukan kemarin bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar terselip kesepakatan yang bersyarat.
"Kami tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut, karena ada klausal yang tidak sesuai dimana dinyatakan gubernur dapat mempermudah proses pemberlakuan bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK bagi perusahaan yang tidak mampu, kata mempermudah ini yang kami protes," kata Koswara.
Dikatakan Koswara dengan adanya klausal ini dikhawatirkan para pengusaha akan berbondong-bondong mengaku tidak mampu karena ada proses mempermudah.
"Nantinya jadi sama juga bohong, kalau semua ngaku tidak mampu dan prosesnya dipermudah, sama saja buruh tidak mendapatkan apa yang sudah diperjuangkan selama ini," ucapnya lagi.
Untuk itu, serikat yang paling vokal dikalangan buruh ini akan membuka posko pengaduan masalah UMK, sehingga bagi buruh yang tidak menerima UMK sesuai revisi 2012 akan disediakan tim advokasi untuk memperjuangkan haknya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengusaha yang menjalankan bisnis di wilayah Banten sepakat memberikan upah kepada para buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan pengusaha dan buruh yang melibatkan pemerintah pusat,Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tadi malam.
Berdasar kesepakatan ini, Apindo akan mencabut gugatan di PTUN Serang paling lambat satu minggu ke depan. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 561/Kep.1-Huk/ 2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK dan semua SK Gubernur tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tetap berlaku sebagaimana mestinya.
”Kami nyatakan bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana keputusan Gubernur Banten tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai pertemuan di Gedung Kemenakertrans tadi malam.
Hal demikian dikatakan Kordinator SP/SB Tangerang Raya Koswara, saat dihubungi Okezone, Kamis (2/2/2012). Ia menyatakan pertemuan yang dilakukan kemarin bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar terselip kesepakatan yang bersyarat.
"Kami tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut, karena ada klausal yang tidak sesuai dimana dinyatakan gubernur dapat mempermudah proses pemberlakuan bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK bagi perusahaan yang tidak mampu, kata mempermudah ini yang kami protes," kata Koswara.
Dikatakan Koswara dengan adanya klausal ini dikhawatirkan para pengusaha akan berbondong-bondong mengaku tidak mampu karena ada proses mempermudah.
"Nantinya jadi sama juga bohong, kalau semua ngaku tidak mampu dan prosesnya dipermudah, sama saja buruh tidak mendapatkan apa yang sudah diperjuangkan selama ini," ucapnya lagi.
Untuk itu, serikat yang paling vokal dikalangan buruh ini akan membuka posko pengaduan masalah UMK, sehingga bagi buruh yang tidak menerima UMK sesuai revisi 2012 akan disediakan tim advokasi untuk memperjuangkan haknya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengusaha yang menjalankan bisnis di wilayah Banten sepakat memberikan upah kepada para buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan pengusaha dan buruh yang melibatkan pemerintah pusat,Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tadi malam.
Berdasar kesepakatan ini, Apindo akan mencabut gugatan di PTUN Serang paling lambat satu minggu ke depan. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten No 561/Kep.1-Huk/ 2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK dan semua SK Gubernur tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tetap berlaku sebagaimana mestinya.
”Kami nyatakan bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana keputusan Gubernur Banten tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai pertemuan di Gedung Kemenakertrans tadi malam.
()