Ingat LPS, ingat saja bank gagal

Kamis, 02 Februari 2012 - 11:57 WIB
Ingat LPS, ingat saja bank gagal
Ingat LPS, ingat saja bank gagal
A A A
Sindonews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan mendukung RUU Jaminan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) karena akan menjadi landasan hukum dalam mencegah dan menangani krisis yang tengah terjadi.

Ketua Dewan Komisioner LPS C Heru Budiargo mengatakan, dengan adanya UU JPSK ini akan menekankan tugas-tugas yang harus dilakukan serta memperjelas prosedur pengambilan keputusan yang dilindungi hukum.

"Di sini kan ada empat lembaga yang berperang penting yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS. LPS akan lebih fokus pada resolusi bank gagal, baik tidak berdampak sistemik maupun berdampak sistemik. Ingat LPS, ingat saja bank gagal," ungkap Heru dalam konferensi pers di kantornya, Equity Tower, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam RUU JPSK ini Kementerian Keuangan dan BI akan berperan dalam stabilitas makro dan LPS akan berperan dalam melindungi nasabah jika ada bank gagal.

Dia mengatakan, dengan disahkannya UU No 21 2011 tentang OJK, pihaknya berharap, pengawasan dan perlindungan nasabah akan lebih efektif karena bisa dideteksi lebih awal. Selain itu, dengan adanya UU OJK akan menumbuhkan good government pada sektor keuangan dan pengelolaan risiko akan lebih baik.

"Dalam UU OJK diatur pemeriksaan bank oleh LPS, pengaturan ini merupakan penambahan kewenangan LPS, pemeriksaan bank oleh LPS tidak dimuat sebelumnya. Dan kita menyambut baik karena akses kepada bank sedini mungkin untuk menerima data yang digunakan sebagai bahan analisis sehingga bisa lebih cepat mengambil keputusan dalam menyelematkan atau tidak menyelamatkan bank tersebut," pungkasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7962 seconds (0.1#10.140)