Pemkot Depok atur zonanisasi mini market

Kamis, 02 Februari 2012 - 20:04 WIB
Pemkot Depok atur zonanisasi mini market
Pemkot Depok atur zonanisasi mini market
A A A
Sindonews.com - Setelah mengeluarkan wacana moratorium penerbitan izin pasar modern, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan saat ini tengah mengkaji zonanisasi berdirinya mini market dan pasar modern.

Hal itu dilakukan pasca disahkannya perda tentang pengelolaan pasar tradisonal dan pelayanan pasar dimana salah satu pembahasannya adalah mini market tak boleh berdiri di jalan lingkungan.

"Saat ini kami masih mengkaji zonanisasi mini market dan pasar segar. Zonanisasi ini nantinya akan dimasukan dalam Peraturan Wali Kota (Perwa). Mudah-mudahan Februari atau Maret ini sudah bisa diterbitkan Perwanya," kata Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Reni Siti Nuraini, Kamis (2/2/2012).

Reni mengatakan, dalam perda itu untuk mini market dapat berdiri di jalan negara, provinsi, dan kota. Saat ini yang sedang dibahas itu daya cakup minimarket atau daya jangkau layanan berdasarkan jumlah penduduk.

"Saat ini kami tidak menerbitkan izin baru sampai Perwa itu diterbitkan. Nah, untuk pasar modern itu jaraknya 500 meter dari pasar tradisional, saat ini masih proses sosialisasi," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Farida Rachmawati menyatakan bahwa dengan disahkan perda itu maka Pemkot Depok memiliki kebijakan sistematis dalam penyelesaian masalah pasar tradisional. Idealnya Pemkot Depok dalam tiga tahun fokus terhadap satu pasar.

Dimana penanganannya juga memfokuskan perlindungan kesinambungan, revitalisasi, dan pemberdayaan terhadap pedagang. "Secara kebijakan sudah kuat dan mendasar. Tinggal dukungan APBD nya. Tahun ini APBD Kota Depok untuk leading sektor ekonomi 8,6 persen. Ke depan harusnya ditingkatkan menjadi 10 persen," tandas Farida. (ank)

()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9136 seconds (0.1#10.140)