Pemerintah harus awasi pemda dalam penetapan UMK

Kamis, 02 Februari 2012 - 22:05 WIB
Pemerintah harus awasi pemda dalam penetapan UMK
Pemerintah harus awasi pemda dalam penetapan UMK
A A A
Sindonews.com - Kesepakatan yang telah terjalin terkait upah buruh antara pekerja dan pengusaha, menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keputusan ini harus dihormati oleh semua pihak.

"Apindo mendorong semua pihak untuk menghormati segala keputusan yang sudah ditetapkan. Keputusan di dewan pengupahan pun akan dihormati karena di dalam dewan pengupahan itu sendiri anggotanya terdiri dari buruh, pengusaha, pakar, ahli statistika yang kompeten di bidangnya," ungkap Ketua Apindo, Djimanto di Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Djimanto menegaskan kinerja dewan pengupahan itu sebenarnya sudah efektif. Di mana mereka melakukan surveI setiap tiga bulan sekali lalu dicocokkan dengan mekanisme yang ada. Namun menurutnya berdasarkan praktek yang terjadi selama ini pemerintah pusat harus mengawasi pemerintah daerah yang sering mengintervensi dewan pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).

Mengenai penangguhan, dirinya berpendapat, perusahaan akan memakai mekanisme yang ada untuk meminta izin penangguhan itu. Di mana pengusaha akan secara terbuka diaudit oleh akuntan.

"Para Buruh sebaiknya tidak berpikir negatif dulu jika ada yang meminta proses penangguhan karena jika perusahaan itu terbukti tidak mampu maka produksi pun akan terbengkalai dan dampak terbesarnya ialah PHK kepada seluruh pekerja," tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5192 seconds (0.1#10.140)