UMP Papua ditetapkan Rp1,58 juta

Jum'at, 03 Februari 2012 - 13:47 WIB
UMP Papua ditetapkan...
UMP Papua ditetapkan Rp1,58 juta
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Papua akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi para pekerja di Papua dan sekitarnya sebesar Rp1,58 juta.

"UMP Papua sudah ditetapkan minggu lalu, untuk besarannya ditetapkan Rp1.580.000," terang Pejabat Gubernur Papua Syamsul Arief Rivai di Jayapura belum lama ini.

Dengan adanya penetapan UMP ini, Rivai berharap baik karyawan maupun pengusaha dengan apa yang dinamakan win-win solution dan dapat menerima apapun keputusan itu. Penetapan UMP ini, kata Rivai tidak serta merta ditetapkan melainkan pihaknya harus melihat dan memahami lebih dulu kondisi perusahaan yang berkembang di Papua.

Hal ini, lanjut dia, dimaksudkan untuk adanya keseimbangan perusahaan dengan pekerja, yang mana nantinya jika perusahaan ingin membayar karyawanya tinggi mereka tidak merugi. "Sementara karyawan kalau dibayar seperti itu cukup pula untuk memenuhi kebutuhannya," ungkap Rivai.

Dia menambahkan bahwa kesepakatan UMP Papua merupakan standar dari kesepakatan pemerintah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Dewan Pengupahan di DPRD Papua tetapi jika nantinya ada perusahaan yang ingin memberi lebih dan bonus bagi karyawannya itu adalah urusan masing-masing perusahaan.

"Kita harap putusan ini menjadi yang terbaik bagi semua, perusahaan juga diuntungkan dan juga karyawan tidak merasa dirugikan," harap dia.

Sekedar informasi, UMP Papua sebelumnya berkisar Rp1,2 juta, pada penetapan awal UMP di bulan Januari 2012 lalu, diusulkan sebesar Rp1.515.000, usulan itu lalu dinaikan menjadi Rp1.580.000 yang telah finalkan Pemerintah Provinsi Papua. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0470 seconds (0.1#10.140)