Kemenakertrans & pemda awasi pelaksanaan UMP

Jum'at, 03 Februari 2012 - 17:30 WIB
Kemenakertrans & pemda...
Kemenakertrans & pemda awasi pelaksanaan UMP
A A A
Sindonews.com - Setelah upah minimum tahun 2012 ditetapkan seluruh pemerintah daerah, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia sepakat mengoptimalkan dan melakukan penguatan terhadap pengawasan pelaksanaan upah minimum di daerah.

“Setelah penetapan Upah Minimum, aspek pengawasan pelaksanaannya harus dilakukan secara efektif dan optimal untuk mencegah timbulnya perselisihan dalam hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Nasional antara GAPPRI dan PP FSP RTMM-SPSI di Kantor Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (3/2/2012).

Pengawasan ini, lanjutnya, diperlukan karena salah satu penyebab timbulnya perselisihan dalam pelaksanaan penetapan upah minimum yang terjadi belakangan ini adalah penetapan upah minimum tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

“Mekanisme dan tata kerja Dewan Pengupahan harus dibenahi sehingga mampu mengakomodir kepentingan pekerja dan Pengusaha. Para pekerja dan pengusaha pun harus sepakat mengikuti hasil keputusan dewan pengupahan secara konsisten, “ terangnya.

Selain itu, menurut Muhaimin, untuk mencegah terulangnya permasalahan pengupahan di tahun-tahun mendatang, penetapan upah minimum harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berpatokan pada keputusan Dewan pengupahan daerah.

“Dibutuhkan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk tidak merevisi penetapan upah minimum karena sebelumnya telah dibicarakan melalui Dewan Pengupahan, yang didalamnya terdapat unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha,“ imbuh Muhaimin.

Sedangkan dalam penetapan Upah Minimum Sektoral maka harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja /Serikat Buruh. “Gubernur yang akan menetapkan Upah Minimum Sektoral harus memperhatikan kesepakatan tertulis Asosiasi Perusahaan dengan SP/SB,” tegasnya.

Untuk ke depannya, dalam penetapan upah minimum, tambahnya para kepala daerah pun harus memperhatikan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Penetapan upah minimum harus tepat waktu 60 hari untuk UMP dan 40 hari untuk UMK sebelum berlakunya UMP/UMK tersebut," pungkasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7503 seconds (0.1#10.140)