Pemerintah diminta tegas soal izin tambang

Senin, 06 Februari 2012 - 10:37 WIB
Pemerintah diminta tegas...
Pemerintah diminta tegas soal izin tambang
A A A
Sindonews.com - Menghadapi kasus lahan tambang yang dikelola oleh perusahaan dan masyarakat setempat yang kerap menimbulkan konflik seperti yang terjadi di Bima, pemerintah didesak untuk berlaku tegas agar timbul kedekatan antara perusahaan dan masyarakat.

"Harus adanya imbauan dari pemerintah secara tegas kepada perusahaan agar timbul kedekatan antara perusahaan dan masyarakat. Serta komunikasi merupakan salah satu langkah yang cukup menjamin saat ini dalam menghadapi kasus-kasus lahan tambang yang dikelola oleh perusahaan dengan masyarakat setempat," ungkap Mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Dirjen Minerbapabum), Simon F Sembiring, di acara Sindo Hot Topic Sindo Radio, di Jakarta, Senin (6/2/2012).

Dia juga menambahkan langkah komunikasi yang dilakukan perusahaan adalah suatu sikap untuk menghargai keberadaan masyarakat yang berada di lokasi tambang tersebut.

"Dana royalti 30 persen yang harus diterima masyarakat tidak akan cukup karena dari keluarnya dana itu oleh perusahaan sangat jauh untuk sampai lagi ke masyarakat. Sehinggga harus ada pendekatan lain, misalnya diketahui rakyat ingin bikin parit, maka perusahaan tersebut juga harus ikut membantu untuk bahan bakunya dan segala macam," ungkapnya.

Simon juga menjelaskan kedekatan antara perusahaan dan masyarakat setempat harus terjalin agar tidak ada konflik yang terjadi seperti selama ini.

Hal senada juga sempat dilontarkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Widjajono Partowidagdo yang mengungkapkan komunikasi yang dilakukan perusahaan tambang harus juga diiringi dengan komunikasi yang dilakukan pemerintah daerah setempat.

"Bupati juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, secara rutin. Baik ketika ingin melakukan perjanjian ataupun kontrak dan ketika melaksanakan kegiatan tambang sampai dengan hasil agar jelas disampaikan ke masyarakat, ini yang cenderung salah dan jarang dipergunakan," jelasnya.

Lebih lanjut Widjajono menyatakan bahwa pemerintah selanjutnya akan melakukan penegasan peraturan kepada pemerintah daerah setempat untuk mengarahkan tambang tersebut ke kesejahteraan rakyat. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0350 seconds (0.1#10.140)