Asmindo keberatan soal legalitas kayu

Rabu, 08 Februari 2012 - 13:41 WIB
Asmindo keberatan soal legalitas kayu
Asmindo keberatan soal legalitas kayu
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Jateng merasa keberatan atas rencana pemberlakuan aturan tentang sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) mulai 2013 mendatang.

“Pengusaha mebel umumnya keberatan karena kewajiban mencantumkan keterangan legalitas kayu akan menambah mata rantai kegiatan produksi,” ungkap Ketua Asmindo Jateng, Anggoro Rahmadiputro.

Keberatan Asmindo salah satunya menyangkut biaya sertifikasi yang biayanya berkisar Rp40 juta–Rp50 juta. Pengeluaran tersebut akan membebani biaya produksi di tengah marjin yang kian menipis.

Apalagi menurutnya setelah mengantongi sertifikat SVLK, perusahaan tetap harus diaudit setiap tahun guna memastikan perusahaan konsisten menerapkan legalitas usaha dan bahan baku.

“Saya tidak tahu apakah audit akan memakan biaya lagi. Kalau iya, ini semakin menekan kami. Terlebih, tidak mudah mencari pasar baru. Kami ingin tidak kena beban,” kata Anggoro.

Seperti diketahui pemerintah akan menerapkan SVLK mulai Maret 2013. Kebijakan itu menyusul penandatanganan dan ratifikasi perjanjian kerja sama sukarela (voluntary partnership agreements) dengan Uni Eropa. Tujuannya mencegah masuknya produk berbahan baku ilegal ke Benua Biru.

Hingga kini asosiasinya masih belum sepakat meskipun sudah beberapa kali mengikuti sosialisasi. “Kami masih berusaha menyampaikan keberatan lewat pengurus pusat,” ujar Anggoro.

Ketua Tim Ahli Klaster Industri Mebel dan Kayu Olahan Jateng Wiradadi Soeprayogo juga menyampaikan ketidakpahaman pengusaha terhadap aturan main industri perkayuan. Contohnya, cara memperoleh bahan baku yang ikut menjadi hambatan penerapan SVLK.

Dia mengkhawatirkan ratusan perusahaan kayu olahan dan mebel di Jateng tidak dapat melakukan ekspor bila tidak mengantongi SVLK hingga akhir 2012. Pengurus Bidang Organisasi, Kader dan Hukum Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia ini mengutarakan, sementara ini baru ada sekitar 25 perusahaan yang mengantongi SVLK dari sekitar 1.400 perusahaan kayu olahan dan mebel di Jateng. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9115 seconds (0.1#10.140)