Tower telekomunikasi di Bandung bakal ditarik retribusi

Kamis, 09 Februari 2012 - 10:24 WIB
Tower telekomunikasi di Bandung bakal ditarik retribusi
Tower telekomunikasi di Bandung bakal ditarik retribusi
A A A
Sindonews.com – Dalam beberapa waktu ke depan, setiap menara telekomunikasi yang terpasang di wilayah Kota Bandung akan dikenai biaya retribusi sebesar dua persen dari nilai jual objek pajak (NJOP), serta dua persen dari nilai pembangunan konstruksi menara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Bulgan Alamin mengungkapkan, ditariknya retribusi lantaran pembangunan dan penyelenggaraan menara telekomunikasi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sedang dibidik pemerintah.

“Kita tengah membahas payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi bagi kebijakan retribusi tersebut,” ujar Bulgan di Pasar Ikan Higienis (PIH), Pasar Induk Gedebage, kemarin.

Bulgan menambahkan,esensi perda ini adalah pengawasan dan pengendalian atas menara telekomunikasi, baik itu seluler maupun pemancar radio dan televisi. Perda yang digodok pada triwulan pertama Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2012 ini berbeda dengan Perda No 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Menara Seluler Bersama.

“Sebab,dalamperdasebelumnya masalah retribusi belum diatur. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No 28 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus menyesuaikannya,”ungkapnya. Disinggung mengapa harus ada perda baru dan tidak merevisi perda yang sudah ada, Bulgan enggan berkomentar karena menjadi kewenangan Bagian Hukum Pemkot Bandung.

Sementara Asisten I Pemerintahan, Hukum dan HAM, Timbul Butar-Butar menjelaskan, saat ini pihaknya masih membahas perda tersebut dengan Panitia Khusus DPRD Kota Bandung. “Kita masih belum memutuskan. Bisa saja dalam pembahasannya nanti tidak ada perda baru, namun hanya merevisi perda yang sudah ada saat ini,”jelas Timbul.

Menurut dia, pembahasan retribusi menara ini nantinya bisa saja hanya perubahan atau penambahan nomenklatur serta sejumlah pasal yang menjadi dasar pungutan retribusi. “Kita sih menginginkan seperti itu, tapi bagaimana hasilnya nanti saja kita lihat,” tambahnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6249 seconds (0.1#10.140)