Sertifikasi mutu, sayuran dan buah impor diperketat
A
A
A
Sindonews.com – Balai Karantina Makassar memperketat sertifikasi mutu peredaran buah dan sayuran impor di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Perketatan itu mencakup kelengkapan codex alimentarius joint FAO, codex general standard for contaminants and toxins in food, dan SNI tentang batas maksimum cemaran mikroba dalam pangan.
Dalam regulasi itu, Balai Karantina Makassar memiliki kewenangan melakukan penolakan. “Termasuk persetujuan peredaran komoditas pangan untuk ekspor dan impor,” kata Kepala Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Makassar Hermansyah.
Untuk pengurusan sertifikat tersebut, tidak membutuhkan waktu lama. Biayanya hanya Rp1 juta untuk masing-masing indikator keamanan pangan. “Maksimal, prosesnya tujuh hari melalui sistem online. Biaya yang dikenakan salah satunya digunakan membiayai uji laboratorium,” ujar dia.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 88/2011 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan, berlaku efektif Maret 2012. “Kami sudah lakukan sosialisasi,” katanya.
Dalam Permentan No 88/2011, pemerintah menetapkan empat pintu masuk buah-buahan dan sayuran segar impor, yakni Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan), Soekarno-Hatta (Makassar), dan Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng-Jakarta). (bro)
()