Salahi aturan, pembangunan Mal Solo Paragon dihentikan

Minggu, 12 Februari 2012 - 12:17 WIB
Salahi aturan, pembangunan...
Salahi aturan, pembangunan Mal Solo Paragon dihentikan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Solo terpaksa menghentikan pembangunan Mal Solo Paragon (MSP), karena menemukan beberapa pelanggaran dari pihak manajemen terkait pembangunan mal tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Soeharto mengatakan, ada indikasi pelanggaran yang terjadi antara lain pemangkasan jalur hijau.

“Pemkot Solo terpaksa merevisi ulang ijin yang diberikan karena adanya pelanggaran yang dilanggar pihak pengembang. Seharusnya, jalur hijau tidak boleh dipangkas namun nyatanya mereka malah melanggar," jelasnya di Solo Sabtu 11 Februari 2012.

Selain pelanggaran pemangkasan jalur hijau, Budi menyebutkan indikasi pelanggaran lain yakni analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) termasuk amdal lalu lintas. Menurut Budi, pembangunan pintu keluar parkir juga menyalahi perizinan sebelumnya.

“Seharusnya pintu keluar berada di sisi lain dari pintu masuk, sehingga tidak menjadi satu di satu jalan. Tetapi verifikasi yang kami lakukan secara keseluruhan, meskipun kami tidak akan mengeneralisasi bahwa semua pembangunan itu menyalahi aturan yang ada,” katanya.

Penghentian pembangunan mal tersebut, dilakukan setelah Pemkot Solo memberikan beberapa kali surat peringatan kepada pihak manajemen. Sebelum mengirimkan surat eksekusi penghentian pembangunan mal tersebut, Pemkot Solo telah memanggil manajemen MSP.

Terpisah, Direktur Operasional MSP, Budianto Wiharto di Balai Kota Solo, membenarkan pihaknya telah menghentikan sementara pembangunan Mal Solo Paragon hingga kajian ulang evaluasi selesai dilaksanakan.

“Pembangunan dilanjutkan setelah kajian selesai dilaksanakan. Pemkot Solo meminta adanya kajian ulang karena memang ada beberapa perubahan dalam pembangunan itu,” jelasnya.

Dampak dari penghentikan pembangunan tersebut, tidak hanya pada lahan parkir yang belum selesai dibangun, tetapi juga secara keseluruhan. Sebab pihak manajemen juga harus menunggu amdal lingkungan serta amdal lalu lintas terlebih dahulu.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah dalam proses untuk perubahan pembangunan. Kalau untuk keseluruhan pembangunan saat ini sudah mencapai 70 persen dari bangunan mal, yang kurang hanya bagian parkir dan bangunan sebelah timur,” tambahnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0608 seconds (0.1#10.140)