Petugas pajak dilarang terima setoran pajak

Minggu, 12 Februari 2012 - 16:27 WIB
Petugas pajak dilarang...
Petugas pajak dilarang terima setoran pajak
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau untuk para Wajib Pajak (WP) agar menyetorkan pajaknya ke bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan ke Kantor pajak atau melalui petugas pajak.

"Para Wajib Pajak tidak boleh menyetor uang pajak kepada petugas pajak. Kalau ada petugas pajak yang menawarkan diri untuk menyetorkan uang, itu tidak benar. Uang harus langsung disetor ke bank untuk dimasukkan ke kas negara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaedi yang ditemui dalam media gathering di Lido Lakes Resort, Sukabumi, Minggu (12/2/2012).

Menurutnya, selama ini masih ada salah kaprah di masyarakat yang menganggap membayar pajak sama dengan menyetorkan pajak ke kantor atau petugas pajak. "Padahal uang pajak harus disetorkan langsung ke bank guna menghindari penyimpangan," tegasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, DJP mempunyai tugas dalam hal administrasi yang meliputi hal pelaporan maupun usaha-usaha perluasan pajak mulai dari ekstensifikasi sampai intensifikasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 adalah Rp872,6 triliun atau mencapai 99,3 persen dari target sebesar Rp878,7 triliun.

Realisasi penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp431,97 triliun, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp277,73 triliun, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp29,89 triliun.

Secara umum, keseluruhan penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 20,6 persen, terdiri dari penerimaan PPh dengan pertumbuhan 20,84 persen, penerimaan PPN dan PPnBM dengan pertumbuhan 20,45 persen, serta penerimaan PBB dengan pertumbuhan sebesar 4,58 persen.

Dari keseluruhan pencapaian target penerimaan pajak, maka yang paling rendah pencapaiannya adalah penerimaan PPN. meski demikian, pertumbuhannya sebesar 20,45 persen dipandang cukup baik.

Rendahnya penerimaan PPN menurut Dirjen Pajak disebabkan rendahnya kepatuhan penyetoran PPN di sektor retail dan masih banyaknya transaksi yang tidak tercatat (underground economy). (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
18 menit yang lalu
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
52 menit yang lalu
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
1 jam yang lalu
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
2 jam yang lalu
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
2 jam yang lalu
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved