Petugas pajak dilarang terima setoran pajak

Minggu, 12 Februari 2012 - 16:27 WIB
Petugas pajak dilarang...
Petugas pajak dilarang terima setoran pajak
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau untuk para Wajib Pajak (WP) agar menyetorkan pajaknya ke bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan ke Kantor pajak atau melalui petugas pajak.

"Para Wajib Pajak tidak boleh menyetor uang pajak kepada petugas pajak. Kalau ada petugas pajak yang menawarkan diri untuk menyetorkan uang, itu tidak benar. Uang harus langsung disetor ke bank untuk dimasukkan ke kas negara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaedi yang ditemui dalam media gathering di Lido Lakes Resort, Sukabumi, Minggu (12/2/2012).

Menurutnya, selama ini masih ada salah kaprah di masyarakat yang menganggap membayar pajak sama dengan menyetorkan pajak ke kantor atau petugas pajak. "Padahal uang pajak harus disetorkan langsung ke bank guna menghindari penyimpangan," tegasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, DJP mempunyai tugas dalam hal administrasi yang meliputi hal pelaporan maupun usaha-usaha perluasan pajak mulai dari ekstensifikasi sampai intensifikasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 adalah Rp872,6 triliun atau mencapai 99,3 persen dari target sebesar Rp878,7 triliun.

Realisasi penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp431,97 triliun, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp277,73 triliun, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp29,89 triliun.

Secara umum, keseluruhan penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 20,6 persen, terdiri dari penerimaan PPh dengan pertumbuhan 20,84 persen, penerimaan PPN dan PPnBM dengan pertumbuhan 20,45 persen, serta penerimaan PBB dengan pertumbuhan sebesar 4,58 persen.

Dari keseluruhan pencapaian target penerimaan pajak, maka yang paling rendah pencapaiannya adalah penerimaan PPN. meski demikian, pertumbuhannya sebesar 20,45 persen dipandang cukup baik.

Rendahnya penerimaan PPN menurut Dirjen Pajak disebabkan rendahnya kepatuhan penyetoran PPN di sektor retail dan masih banyaknya transaksi yang tidak tercatat (underground economy). (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0521 seconds (0.1#10.140)