PRT & PSK dapat Jamsostek

Kamis, 16 Februari 2012 - 13:54 WIB
PRT & PSK dapat Jamsostek
PRT & PSK dapat Jamsostek
A A A
Sindonews.com - Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pekerja Seks Komersial (PSK) kali ini memiliki peluang untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja dari PT Jamsostek (Persero).

"Saya pastikan bisa (PSK dan PRT) dapat Jamsostek kalau didaftarkan majikannya," ungkap Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, di Rapat Dengar Pendapat bersama Panja RUU Perasuransian, di Komisi XI, Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012).

Namun yang pasti, Hotbonar mengingatkan kepada PRT dan PSK tersebut untuk tetap membayar iuran seperti anggota Jamsostek lain seperti nasabah Jamsostek lainnya.

Sebelumnya, anggota DPR-RI Andi Timo yang juga Panja RUU Perasuransian mempertanyakan jaminan keselamatan kerja dan hari tua bagi PRT. Pasalnya, pekerjaan mereka tidak terkait dengan perkumpulan. "Saya akan bawa aspirasi ini," ujar Andi Timo.

Hotbonar menambahkan, bahwa sudah sejak 2006 lalu, sudah ada aturan resmi yang menyatakan pekerja informal bisa mendaftarkan sebagai anggota Jamsostek. Namun, sampai akhir 2011, pekerja di sektor informal yang mengikuti Jamsostek hanya 600 ribu orang. Padahal, seluruh peserta Jamsostek sudah mencapai 30 juta orang. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0819 seconds (0.1#10.140)