SPBU asing didorong terapkan green energy
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Asing mencampur Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) non Public Service Obligation (PSO) sebesar dua persen per 1 Mei 2012.
"SPBU Asing akan diwajibkan dalam upaya pemanfaatan BBN yang dicampurkan BBM non PSO mencapai dua persen dan BBM PSO 7,5 persen. Ini harus diterapkan paling lambat 1 Mei 2012 untuk yang dua persen kalau yang 7,5 persen sudah jalan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Kardaya Warnika yang ditemui dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2012 di Gedung Badiklat, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Menurutnya, hal tersebut akan diterapkan untuk sektor transportasi setelah itu akan dikaji untuk dipakai di sektor industri dan akan mengarah ke sektor-sektor vital lainnya.
"Nanti penerapannya bagaimana kita akan lihat pada tanggal 1 Mei, jika seandainya ada yang tidak melaksanakan saya tidak akan mengeluarkan aturan baru karena saya mengikuti aturan yang diterapkan empat tahun lalu," tegasnya.
Kardaya mengingatkan akan menegur SPBU tersebut jika tidak melaksanakan program pemerintah untuk menuju green energy. "Pertama kita tegur, lalu kita surati setelah itu kita bekukan. Jika masih membandel akan kita cabut izinnya. Nanti kita lihat yang tidak melakukan program ini akan kita umumkan," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan hal semacam ini sangat penting jika dilihat banyaknya perusahaan migas asing yang mengeluarkan ratusan juta dolar untuk digunakan dalam mengkampanyekan green energy.
"Jika tidak melakukan maka kampanye itu gagal dan membohongi publik. Maka itu kita dorong energi baru dan terbarukan akan tumbuh di negeri ini dan permasalahan energi tidak terlalu berbelit saat ini," pungkasnya. (ank)
"SPBU Asing akan diwajibkan dalam upaya pemanfaatan BBN yang dicampurkan BBM non PSO mencapai dua persen dan BBM PSO 7,5 persen. Ini harus diterapkan paling lambat 1 Mei 2012 untuk yang dua persen kalau yang 7,5 persen sudah jalan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Kardaya Warnika yang ditemui dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2012 di Gedung Badiklat, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Menurutnya, hal tersebut akan diterapkan untuk sektor transportasi setelah itu akan dikaji untuk dipakai di sektor industri dan akan mengarah ke sektor-sektor vital lainnya.
"Nanti penerapannya bagaimana kita akan lihat pada tanggal 1 Mei, jika seandainya ada yang tidak melaksanakan saya tidak akan mengeluarkan aturan baru karena saya mengikuti aturan yang diterapkan empat tahun lalu," tegasnya.
Kardaya mengingatkan akan menegur SPBU tersebut jika tidak melaksanakan program pemerintah untuk menuju green energy. "Pertama kita tegur, lalu kita surati setelah itu kita bekukan. Jika masih membandel akan kita cabut izinnya. Nanti kita lihat yang tidak melakukan program ini akan kita umumkan," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan hal semacam ini sangat penting jika dilihat banyaknya perusahaan migas asing yang mengeluarkan ratusan juta dolar untuk digunakan dalam mengkampanyekan green energy.
"Jika tidak melakukan maka kampanye itu gagal dan membohongi publik. Maka itu kita dorong energi baru dan terbarukan akan tumbuh di negeri ini dan permasalahan energi tidak terlalu berbelit saat ini," pungkasnya. (ank)
()