Kena Tarif Tambahan 10 Persen, Eksportir Tekstil dan Garmen RI Terancam
Jum'at, 18 April 2025 - 16:30 WIB
loading...
Ekspor tekstil dan garmen Indonesia terancam akibat tarif tambahan 10 persen yang dikenakan Amerika Serikat. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat ( AS ) menunda penerapan tarif resiprokal selama 90 hari terhadap negara-negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia yang dikenai tarif 32%. Namun, selama jeda tersebut, pemerintah AS tetap memberlakukan tarif tambahan sebesar 10 persen untuk barang impor yang masuk ke negara tersebut.
Tarif tambahan sebesar 10 persen tersebut kini menjadi sumber kekhawatiran bagi para pelaku industri. Pasalnya, buyer atau pembeli produk tekstil Indonesia di AS meminta eksportir ikut menanggung tarif tambahan tersebut, alih-alih meneruskannya langsung ke konsumen.
Baca Juga: AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, tarif rata-rata produk tekstil dan garmen Indonesia saat ini berkisar antara 10 hingga 37 persen. Tarif itu lantas meningkat secara signifikan dengan adanya tambahan tarif 10 persen tersebut.
"Nah, dengan berlakunya tarif tambahan 10 persen selama 90 hari, maka tarif rata-rata Indonesia khusus di tekstil dan garmen ini menjadi 10 persen ditambah 10 persen ataupun 37 persen ditambah 10 persen," jelas Airlangga dalam konferensi pers secara daring, dari Washington DC, Jumat (18/4/2025).
Tarif tambahan sebesar 10 persen tersebut kini menjadi sumber kekhawatiran bagi para pelaku industri. Pasalnya, buyer atau pembeli produk tekstil Indonesia di AS meminta eksportir ikut menanggung tarif tambahan tersebut, alih-alih meneruskannya langsung ke konsumen.
Baca Juga: AS Menang Banyak? Ini Tawaran Indonesia dalam Negosiasi Tarif
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, tarif rata-rata produk tekstil dan garmen Indonesia saat ini berkisar antara 10 hingga 37 persen. Tarif itu lantas meningkat secara signifikan dengan adanya tambahan tarif 10 persen tersebut.
"Nah, dengan berlakunya tarif tambahan 10 persen selama 90 hari, maka tarif rata-rata Indonesia khusus di tekstil dan garmen ini menjadi 10 persen ditambah 10 persen ataupun 37 persen ditambah 10 persen," jelas Airlangga dalam konferensi pers secara daring, dari Washington DC, Jumat (18/4/2025).
Lihat Juga :