Bank Riau Kepri cabang Inhil ditegur pusat

Senin, 20 Februari 2012 - 17:42 WIB
Bank Riau Kepri cabang...
Bank Riau Kepri cabang Inhil ditegur pusat
A A A


Sindonews.com - Setelah didesak kantor pusat, akhirnya Bank Riau Kepri cabang Inhil, berjanji akan segera mengembalikan agunan nasabah milik Sulastri. Yurnalis selaku pengacara Sulastri, menyatakan bahwa pihak bank telah melayangkan surat untuk kliennya. "Isinya adalah mulai besok Ibu Sulastri sudah bisa mengambil agunan sertifikat tanahnya," ujarnya, Senin (20/2/2012).

Sejauh ini, lanjut Yurnalis, pihaknya menilai tidak ada alasan pihak bank menahan agunan sertifikat tanah kliennya. "Kita tidak tau apa alasan ditahan agunan klien saya. Tanya saja ke pihak bank," tukasnya.

Menurut dia jika dalam waktu dekat tidak dikembalikan, kasusnya akan dilaporkan ke Polda Riau. "Somasi ke Bank Riau Kepri sudah kita lakukan," tandasnya.

Sebelumnya, Bank Riau Kepri pusat di Pekanbaru telah melayangkan surat yang menyatakan agar kepala cabang bank di sana mengembalikan agunan nasabahnya. Humas Bank Riau Kepri, Ilyas menyebut tidak ada alasan pihaknya untuk menahan agunan nasabah jika masalah utang sudah selesai.

Seperti diketahui, Sulastri meminjam ke Bank Riau Kepri sebanyak Rp4,8 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah, yang terhitung dari 11 November 2011. Sulastri yang juga menjabat sebagai Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Inhil mengaku sudah melunasi utang pada Januari 2012. Namun hingga kini sertifikat tanah belum dikembalikan pihak bank tanpa alasan yang jelas. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5937 seconds (0.1#10.140)