Pemerintah siapkan crisis management protocol pangan & energi

Selasa, 21 Februari 2012 - 11:07 WIB
Pemerintah siapkan crisis management protocol pangan & energi
Pemerintah siapkan crisis management protocol pangan & energi
A A A
Sindonews.com - Dampak krisis ekonomi global bukan cuma mengkhawatirkan bagi sektor finansial, namun juga bagi sektor pangan dan energi. Untuk itu pemerintah kini sedang mempersiapkan crisis management protocol (CMP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan, CMP tersebut adalah suatu bentuk antisipasi yang dilakukukan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat disituasi saat ini.

"Untuk masalah keuangan, CMP-nya kita sudah punya, tapi untuk energi, pangan juga harus punya," ungkap Hatta kala ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin 20 Februari 2012 malam.

Hatta menjelaskan, CMP ini dipersiapkan bukan karena pemerintah berharap adanya krisis pangan dan energi. "Tapi dalam situasi keadaan dunia seperti ini, maka kita harus mempersiapkan segala sesuatunya lebih baik," tambah dia.

Dalam CMP tersebut, yang nantinya menjadi trigger terdiri dari tiga pilar. Pertama, dari segi produktivitas, pilar kedua adalah keterjangkauan stabilitas harga, dan aksesbilitas masyarakat.

"Ketiga adalah apabila terjadi suatu shock. Ingat kan dulu pernah terjadi satu shock, dulu Indonesia beruntung ketika harga pangan dunia naik, kita justru harganya drop. Tapi kan bisa saja sekarang, harga pangan di dunia mengalami harga yang sangat tinggi dan bisa saja iklim kita lagi tidak bagus," paparnya.

Meski begitu, dia belum dapat memaparkan rincian triger CMP lebih jauh. Intinya, jika terjadi suatu perubahan harga selama dua bulan berturut-turut secara year on year (yoy) dalam dua bulan, maka menjadi akan suatu triger dari CMP.

"Misalkan kenaikannya sebesar 15 persen atau 20 persen, atau berapa pun itu harus di-exercise. Tapi ada tahapannya juga, misalkan terjadinya itu kan ada tren maka sistem harus bekerja, misalnya operasi pasar untuk menstabilkan harga, sampai kepada hal yang memberikan perlindungan langsung kepada kelompok yang mengalami gangguan karena itu," pungkasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6378 seconds (0.1#10.140)