Ditjen pajak bantah kenakan pajak cadangan premi unit link

Rabu, 22 Februari 2012 - 10:19 WIB
Ditjen pajak bantah kenakan pajak cadangan premi unit link
Ditjen pajak bantah kenakan pajak cadangan premi unit link
A A A
Sindonews.com - Adanya anggapan pengenaan pajak atas cadangan premi unit link pada Perusahaan Asuransi Jiwa dibantah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui surat edaran Dirjen Pajak Nomor 97/PJ/2011 Tanggal 28 Desember 2011.

Menurutnya, dalam surat tersebut dipaparkan jika dalam bisnis asuransi jiwa terkait dengan produk unit link, perusahaan asuransi jiwa akan mencatat tiga sumber penghasilannya, yakni premi uang pertanggungan, premi subdana investasi dan hasil investasi termasuk hasil investasi subdana investasi.

"Sebagian hasil investasi yang berasal dari subdana investasi telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau merupakan penghasilan yang belum terealisasi (unrealized gain)," ucap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Pajak Dedi Rudaedi lewat siaran persnya di Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Dedi melanjutkan, karena bagian hasil investasi berasal dari subdana investasi merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final dan atau bukan obyek pajak, maka sesuai dengan ketentuan, penghasilan tersebut tidak menjadi bagian Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan.

"Dengan demikian, bagian biaya cadangan atas hasil investasi yang telah dikenakan final atau belum terealisasi, juga tidak dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan," urainya.

Ketentuan mengenai hal tersebut, juga telah diatur dalam Pasal 13 terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur bahwa pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final atau bukan obyek pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

"Surat Edaran DJP Nomor SE-97/PJ/2011 merupakan penegasan atas ketentuan sebagaimana pada butir III tersebut, dan bukan sebagai jenis pajak baru yang dikenakan bagi unit link," kata dia.

Karenanya, dia berharap semua pelaku usaha di bidang asuransi jiwa dapat memahami keadaan sebenarnya. Sehingga, tidak timbul lagi kesalahpahaman. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3861 seconds (0.1#10.140)