Peraturan distribusi BBM memiliki kelemahan

Rabu, 22 Februari 2012 - 16:17 WIB
Peraturan distribusi...
Peraturan distribusi BBM memiliki kelemahan
A A A
Sindonews.com - Pusat studi kebijakan Publik (Puskepi) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu, yang baru-baru ini diterbitkan pemerintah memiliki beberapa kelemahan.

Ketua Puskepi Sofyano Zakaria menuturkan, kelemahan tersebut berpeluang menimbulkan komplain dari masyarakat konsumen maupun potensi timbulnya penyalahgunaan terhadap BBM bersubsidi. "Selain itu Perpres tersebut juga terkesan memperkecil peran BUMN Pertamina atau terkesan membuka peluang terhadap pesaing BUMN dalam distribusi BBM bersubsidi," ungkapnya dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (22/2/2012).

Selain itu, Sofyano menambahkan bahwa hal tersebut juga berpotensi menimbulkan komplain dari nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di atas 30 GT. Pasalnya, pada Perpres nomor 15 Tahun 2012, nelayan pengguna kapal ikan dengan ukuran di atas 30 GT sudah tidak lagi dibenarkan menggunakan BBM bersubsidi.

Padahal pada Perpres Nomor 9 Tahun 2006 kelompok nelayan dengan kapal di atas ukuran 30 GT diperbolehkan membeli BBM bersubsidi maksimal 25 kiloliter (kl) per bulan. "Kebijakan pada Perpres nomor 15 tahun 2012 tersebut terkesan menganaktirikan kelompok nelayan 30 GT. Jika Pemerintah berharap meningkatnya produksi perikanan nasional justru seharusnya hal tersebut tetap mendapat perhatian dari pemerintah," paparnya.

Di sisi lain, peluang timbulnya penyalahgunaan atau penyelundupan BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak juga semakin besar. "Dengan perpres 15 tahun 2012 ini nelayan yang nakal bisa saja memborong BBM bersubsidi sebanyak banyaknya untuk dijual ke pihak yang tidak berhak terhadap BBM bersubsidi," kata Agus.

Lanjutnya, pada Perpres nomor 15 Tahun 2012 ini, pemerintah terkesan sangat mempercayai peran dari aparat pemerintah (aparat pelabuhan perikanan atau kepala SKPD di daerah) dalam melakukan verifikasi dan pembuatan rekomendasi atas pembelian BBM bersubsidi untuk kepentingan penangkapan ikan maupun untuk usaha mikro.

"Verifikasi tersebut tergolong rawan untuk disalahgunakan oleh oknum yang bersangkutan sepanjang tidak adanya ketentuan yang konfrehensif dari kementerian kelautan dan perikanan maupun kementerian Koperasi dan UKM sebagai kementerian yang paling kompeten dengan fungsinya," jelasnya.

Selain tidak adanya ketegasan tentang dilibatkannya DPR dalam penentuan menaikkan dan menurunkan harga BBM bersubsidi, maka pihak DPR dan masyarakat sudah tepat untuk mendesak dan meminta agar Pemerintah mengoreksi ulang Perpres nomor 15 tahun 2012 tersebut. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0470 seconds (0.1#10.140)