Pengeluaran IUP akan segera dilelang
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan menata pengaturan pertambangan di Indonesia. Pengaturan akan diawali dengan penegasan penataan wilayah provinsi dan kabupaten yang memiliki daerah potensi cadangan batu bara. Serta melakukan tender untuk ijin Usaha pertambangan (IUP).
Menurut Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo, dampak buruk dari penerapan desentralisasi adalah kewenangan penuh dari bupati/wali kota mengeluarkan IUP. Namun kontrol pengaturannya dan pengawasan dianggap lemah.
"Praktik tambang itu jadi tidak benar karena desentralisasi. Saya tidak bilang desentralisasi buruk tapi kalau praktik pertambangan, tidak benar. Pertama harus satu wilayah, harus dikelola oleh satu pihak yang bertanggung jawab. Kedua adalah lelang. Kalau tidak dilelang maka perusahaan bukan tambang akan mengurus tambang, pasti hasilnya buruk,” kata Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo saat seminar Masa Depan Tambang dan Lingkungan di Balikpapan.
Menurutnya, sumber daya alam (SDA) merupakan milik negara dan masyarakat karena itu pengelolaan tambang di satu wilayah tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Karena satu pengelola harus bertanggungjawab terhadap area yang ditambang. Selain itu perusahaan dan pemda harus meminta izin kepada masyarakat yang tinggal di daerah itu.
“Nantinya yang melelang bupati, yang menentukan wilayahnya ada Kementerian ESDM. Supaya satu wilayah tidak ditawari ke banyak orang. Kalau banyak siapa yang bertanggung jawab. Itu praktik pertambangan yang benar,” sambungnya.
Karena itu menurutnya lelang izin tambang harus pula diterapkan sebagai prinsip untuk pemanfaatan bagi semua pihak.
"Lelang itu berjanji bahwa SDA dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Harus jamin keuntungan untuk dia, juga jamin keuntungan buat negara, jaminan lingkungan dan jaminan keuntungan bagi masyarakat sekitarnya ikut menikmati manfaatnya,” jelasnya.
Pembenahan tambang bukan hal yang terlambat karena langkah perbaikan pasti akan mendapat dukungan banyak pihak, termasuk masyarakat dan LSM.
"Tidak ada yang terlambat. Masyarakat harus proaktif, informasi dari masyarakat lebih akurat. Seperti bupati Bima tadinya seenaknya, begitu masyarakaT protes maka dia minta tolong ke Kementerian ESDM padahal yang kasih izin dia. Dengan adanya koreksi masyarakat, maka pemimpinnya tidak bisa berbuat seenaknya,” terangnya. (ank)
Menurut Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo, dampak buruk dari penerapan desentralisasi adalah kewenangan penuh dari bupati/wali kota mengeluarkan IUP. Namun kontrol pengaturannya dan pengawasan dianggap lemah.
"Praktik tambang itu jadi tidak benar karena desentralisasi. Saya tidak bilang desentralisasi buruk tapi kalau praktik pertambangan, tidak benar. Pertama harus satu wilayah, harus dikelola oleh satu pihak yang bertanggung jawab. Kedua adalah lelang. Kalau tidak dilelang maka perusahaan bukan tambang akan mengurus tambang, pasti hasilnya buruk,” kata Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo saat seminar Masa Depan Tambang dan Lingkungan di Balikpapan.
Menurutnya, sumber daya alam (SDA) merupakan milik negara dan masyarakat karena itu pengelolaan tambang di satu wilayah tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Karena satu pengelola harus bertanggungjawab terhadap area yang ditambang. Selain itu perusahaan dan pemda harus meminta izin kepada masyarakat yang tinggal di daerah itu.
“Nantinya yang melelang bupati, yang menentukan wilayahnya ada Kementerian ESDM. Supaya satu wilayah tidak ditawari ke banyak orang. Kalau banyak siapa yang bertanggung jawab. Itu praktik pertambangan yang benar,” sambungnya.
Karena itu menurutnya lelang izin tambang harus pula diterapkan sebagai prinsip untuk pemanfaatan bagi semua pihak.
"Lelang itu berjanji bahwa SDA dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Harus jamin keuntungan untuk dia, juga jamin keuntungan buat negara, jaminan lingkungan dan jaminan keuntungan bagi masyarakat sekitarnya ikut menikmati manfaatnya,” jelasnya.
Pembenahan tambang bukan hal yang terlambat karena langkah perbaikan pasti akan mendapat dukungan banyak pihak, termasuk masyarakat dan LSM.
"Tidak ada yang terlambat. Masyarakat harus proaktif, informasi dari masyarakat lebih akurat. Seperti bupati Bima tadinya seenaknya, begitu masyarakaT protes maka dia minta tolong ke Kementerian ESDM padahal yang kasih izin dia. Dengan adanya koreksi masyarakat, maka pemimpinnya tidak bisa berbuat seenaknya,” terangnya. (ank)
()